Modus Impor Gula yang Merugikan: Kejagung Tahan Eks Menteri Perdagangan dan Direktur PT PPI

Kasus impor gula yang melibatkan TTL dan CS mencuat dengan temuan adanya pengabaian prosedur yang melanggar aturan BUMN

HUKUM & KRIMINAL3275 Dilihat

RELASIPUBLIK.OR.ID, JAKARTA  || 29 Oktober 2024 — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menahan mantan Menteri Perdagangan berinisial TTL dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula yang merugikan negara hingga Rp400 miliar. Penetapan tersangka ini mencuatkan keprihatinan akan praktik korupsi dalam sektor perdagangan di Indonesia.

Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyelidikan menyeluruh yang mengarah pada penetapan TTL dan CS sebagai tersangka. TTL ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024, sedangkan CS berdasarkan Surat Perintah Nomor TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA :  Dinilai Penuhi Rasa Keadilan, Direktur Penuntutan Jampidsus Hormati Vonis 15 Tahun Penjara Atas Surya Darmadi

Modus Operandi dalam Kasus Impor Gula
Kasus ini bermula pada tahun 2015 ketika pemerintah menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, yang seharusnya menghilangkan kebutuhan untuk melakukan impor. Namun, meskipun sudah ada kesimpulan tersebut, TTL mengeluarkan izin untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT AP. Izin tersebut dikeluarkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait, sebuah pelanggaran serius terhadap prosedur yang ada.

Lebih lanjut, pada Januari 2016, TTL kembali menerbitkan izin untuk PT PPI yang menyetujui impor 300.000 ton gula. Dalam praktiknya, PT PPI justru bekerja sama dengan delapan perusahaan swasta untuk mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP), meskipun seharusnya hanya BUMN yang memiliki hak untuk melakukan impor. Akibatnya, gula yang dijual kepada masyarakat dihargai Rp16.000 per kilogram, melebihi harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp13.000 per kilogram.

BACA JUGA :  Transaksi Bermasalah, P.A.M. Jadi Tersangka Kasus Tanah Bank Kalbar

Dampak Ekonomi dan Kerugian Negara
Dari praktik yang tidak sesuai ini, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp400 miliar. Keuntungan yang seharusnya menjadi hak negara justru jatuh ke tangan perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat dalam proses impor dan distribusi gula, yang semakin memperparah masalah ketidakadilan dalam sektor ekonomi.

Proses Penahanan Tersangka
Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap TTL dan CS selama 20 hari sebagai bagian dari proses penyidikan. TTL ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Harapan untuk Penegakan Hukum yang Kuat
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor perdagangan di Indonesia. Publik kini berharap agar penegakan hukum terhadap kedua tersangka dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga untuk mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang.

BACA JUGA :  Deninteldam I/BB Berhasil Temukan Gudang Pengoplosan Ribuan Sak Pupuk Ilegal

Dengan penahanan eks Menteri Perdagangan dan Direktur PT PPI, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintah. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengurangi risiko terulangnya kasus serupa, serta memastikan bahwa kerugian negara dapat diminimalisir.

( CH86 )

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar