RELASIPUBLIK.OR.ID, DEMAK – Panasnya persaingan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Demak 2024 semakin memuncak usai tudingan skandal yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01. Dalam perkembangan terbaru, tim hukum paslon 01 melayangkan somasi kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Demak, menuduh adanya kebocoran soal debat yang melibatkan Ketua KPUD, tim panelis, dan pasangan calon nomor urut 02. Somasi ini diwakili langsung oleh Mustain, S.Ag, SH, MH, yang didampingi oleh sejumlah pengacara pada Selasa (29/10) di kantor KPUD dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak.
Dalam keterangannya, Mustain menyebutkan bahwa dugaan skandal ini muncul setelah pihaknya mengamati dengan seksama penampilan paslon 02 selama debat. Ia mengungkapkan, tim hukum paslon 01 menemukan indikasi bahwa paslon 02 menjawab pertanyaan dengan cara yang sangat runtut dan terstruktur, bahkan seperti membaca teks tertulis yang sudah disiapkan sebelumnya. Hal ini, kata Mustain, menimbulkan kecurigaan bahwa materi debat telah bocor sebelum acara berlangsung.
“Saya dari Tim Hukum pasangan Nol Satu, memberikan somasi kepada Ketua KPUD Kabupaten Demak dalam rangka penyelenggaraan debat yang pertama. Somasi ini kami berikan dengan dasar karena kami menduga ada skandal oleh Ketua KPUD dan tim panelis serta pasangan Nol Dua terkait soal materi debat yang bocor,” ujar Mustain.
Mustain juga menyatakan bahwa timnya memiliki bukti lain yang akan diserahkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk diproses lebih lanjut. Bukti tersebut berupa rekaman tayangan debat yang disiarkan langsung oleh TVRI, di mana paslon 02 terlihat menjawab pertanyaan dengan membaca teks yang seolah telah disiapkan secara lengkap dan rapi. Hal ini memperkuat keyakinan tim hukum paslon 01 bahwa materi debat telah bocor sebelumnya kepada paslon 02.
Tuntutan Pergantian Panelis untuk Keadilan Pilkada
Selain melayangkan somasi, Mustain juga mengajukan tuntutan agar tim panelis yang menyusun materi debat segera diganti. Menurutnya, tim panelis harus terdiri dari pihak-pihak yang berkompeten dan tidak memihak, guna menjamin keadilan dan transparansi dalam proses Pilkada. Mustain menilai bahwa kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada akan terjaga hanya jika KPUD dapat menunjukkan netralitas serta komitmen pada prinsip keadilan.
“Kami perhatikan bersama-sama, setiap mendapat pertanyaan dari tim panelis, pasangan Nol Dua sudah mempersiapkan jawaban dalam bentuk tertulis. Jawabannya runtut dan hanya tinggal dibaca. Hal ini bisa disaksikan secara langsung di TVRI. Kami juga memiliki bukti lain yang akan kami sampaikan langsung kepada DKPP,” jelas Mustain.
Ultimatum 24 Jam: Tuntutan Klarifikasi dari KPUD Demak
Dalam surat somasi yang disampaikan, tim hukum paslon 01 juga memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam kepada KPUD Kabupaten Demak untuk memberikan klarifikasi tertulis atas tudingan ini. Mustain menegaskan bahwa apabila somasi ini tidak direspon dalam waktu yang telah ditentukan, pihaknya akan melayangkan somasi kedua dan melanjutkan laporan resmi ke DKPP. Mustain menyebutkan bahwa mereka berharap KPUD segera mengklarifikasi dan menangani masalah ini dengan serius agar proses Pilkada berjalan secara adil dan transparan.
“Kami berharap Ketua KPUD Kabupaten Demak segera memberikan klarifikasi dan menangani dugaan skandal ini dengan serius. Jika dalam waktu 24 jam tidak ada respon, kami akan mengirim somasi kedua dan melaporkan masalah ini ke DKPP,” tegas Mustain.
Somasi yang dilayangkan oleh tim hukum paslon 01 ini merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara Pilkada. Mustain menekankan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan proses Pilkada berlangsung secara bersih, adil, dan tanpa kecurangan.
Reaksi Publik dan Harapan Netralitas KPUD
Kasus ini telah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat Kabupaten Demak yang berharap agar penyelenggaraan Pilkada berjalan dengan baik dan transparan. Skandal dugaan kebocoran ini, jika terbukti, berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap KPUD dan menimbulkan ketidakpuasan atas netralitas penyelenggara pemilu. Banyak pihak mendesak agar DKPP segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini demi memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada dijalankan secara adil.
Kasus dugaan kebocoran materi debat ini bukan hanya menjadi sorotan lokal, namun juga memperlihatkan pentingnya integritas penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia. Transparansi dan netralitas KPUD serta panelis sangat krusial dalam menjaga kompetisi yang sehat antar pasangan calon.
Pilkada Demak: Harapan untuk Penyelenggaraan yang Bersih dan Adil
Tim hukum paslon 01 berharap agar penyelenggaraan Pilkada Demak dapat berjalan tanpa hambatan dan skandal. Dengan adanya somasi ini, diharapkan seluruh penyelenggara pemilu, khususnya KPUD Kabupaten Demak, dapat mengedepankan prinsip netralitas dan profesionalisme. Mustain dan timnya percaya bahwa hanya dengan menjaga integritas lembaga penyelenggara, Pilkada dapat berlangsung dengan aman dan jujur.
Ke depan, masyarakat Kabupaten Demak dan seluruh pihak terkait berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas, guna memulihkan kepercayaan publik terhadap proses Pilkada yang berlangsung. (TIM)
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar