RELASIPUBLIK.OR.ID, PONTIANAK || Praktik mafia tanah yang semakin marak di desa-desa menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap kepastian hukum dan keadilan sosial. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa kepala desa yang seharusnya menjadi pelindung hak-hak masyarakat, malah kerap terlibat dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) ilegal. Dalam konteks ini, peran bupati sebagai pemimpin daerah sangat penting dalam menertibkan penyimpangan yang terjadi di tingkat desa.
“Bupati harus mengambil langkah tegas dalam menanggulangi praktik mafia tanah yang melibatkan kepala desa. Penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kepala desa dalam penerbitan SKT ilegal telah menimbulkan banyak konflik agraria yang merugikan masyarakat,” ungkap Dr. Herman, Minggu (6/10/2024).
Penyalahgunaan Wewenang di Tingkat Desa
Dr. Herman menjelaskan bahwa kepala desa memiliki wewenang penting dalam administrasi pertanahan di wilayahnya. Namun, dengan kekuasaan yang besar itu, tidak sedikit kepala desa yang menyalahgunakan kewenangan untuk menerbitkan SKT demi keuntungan pribadi. “Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat,” tambahnya.
Oknum kepala desa sering kali menerbitkan SKT untuk pihak-pihak yang tidak berhak, bahkan untuk tanah yang telah dikelola masyarakat selama bertahun-tahun. Hal ini menciptakan konflik antara masyarakat yang berhak atas tanah dan pihak-pihak yang memiliki SKT ilegal. “Bupati perlu hadir untuk mengatasi masalah ini dengan cara melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat,” tegas Dr. Herman.
Kewenangan Bupati dalam Penertiban
Sebagai pemimpin daerah, bupati memiliki wewenang untuk mengambil tindakan terhadap kepala desa yang menyalahgunakan wewenang. Dr. Herman menekankan bahwa bupati harus mengawasi dan melakukan audit terhadap penerbitan SKT yang dilakukan oleh kepala desa. “Ini adalah tanggung jawab bupati untuk memastikan bahwa semua SKT yang diterbitkan di daerahnya sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Ia juga menyarankan agar bupati membentuk tim khusus untuk menangani masalah mafia tanah. Tim ini diharapkan dapat melakukan investigasi mendalam terhadap kasus-kasus penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa. “Dengan adanya tim khusus, penegakan hukum terhadap mafia tanah dan kepala desa yang terlibat bisa berjalan lebih efektif,” tambah Dr. Herman.
Membangun Kepercayaan Masyarakat
Dr. Herman menjelaskan bahwa tindakan tegas bupati tidak hanya penting untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat mengakibatkan keresahan sosial dan potensi konflik yang lebih besar.
“Ketika masyarakat melihat bahwa pemerintah berkomitmen untuk menertibkan praktik mafia tanah dan menyelamatkan hak-hak mereka, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan akan kembali pulih. Ini sangat penting untuk menciptakan stabilitas dan ketertiban di desa,” ujarnya.
Pendidikan dan Sosialisasi
Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Dr. Herman juga mengusulkan agar pemerintah daerah melakukan pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka atas tanah. “Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang jelas mengenai hak-hak tanah mereka dan bagaimana cara melindunginya. Ini akan membantu mereka untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh oknum kepala desa,” katanya.
Dr. Herman menambahkan bahwa pendidikan ini dapat dilakukan melalui pelatihan dan workshop yang melibatkan aparat desa, tokoh masyarakat, dan lembaga hukum. “Dengan pengetahuan yang cukup, masyarakat akan lebih siap untuk melawan praktik mafia tanah dan tidak mudah terjebak dalam penipuan,” tegasnya.
Mendorong Kolaborasi Antar Pihak
Dr. Herman juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga hukum dalam menanggulangi mafia tanah. “Semua pihak harus saling bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terjamin bagi masyarakat. Hanya dengan kolaborasi yang baik, kita bisa memberantas praktik mafia tanah di desa,” ujarnya.
Ia berharap agar bupati dan pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kepala desa. “Jika tindakan tegas dan kolaborasi antar pihak dapat dilakukan, bukan tidak mungkin mafia tanah bisa diberantas dan kepastian hukum di sektor pertanahan dapat terjaga,” pungkas Dr. Herman.
Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan praktik penyalahgunaan wewenang di tingkat desa bisa dihilangkan, sehingga masyarakat dapat hidup dalam kepastian hukum dan keadilan.
( CH86 )
Sumber: Herman Hofi Munawar
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar