Kejari Kalbar Cek Barang Rampasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Korupsi

RELASIPUBLIK.OR.ID, PONTIANAK || Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat DR. Drs Muhammad Yusuf, SH, MH bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto, SH, MH, mengecek keberadaan dan kondisi 9 (Sembilan) buah bangunan dan tanah yang merupakan barang rampasan dari beberapa perkara yang berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan pidana asal Perkara Narkotika dan Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak Pada Hari Kamis, tanggal 2 Maret 2023,

Adapun Barang Rampasan Berupa Tanah dan Bangunan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
Salah satu bangunan dan Ruko yang beralamat di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tengah, Pontianak Barat, Kota Pontianak.

Satu (1) unit rumah kos yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Komplek Seruni Indah 1, Gg. Aman, Kelurahan Dalam Bugis Pontianak Timur, Kota Pontianak.

BACA JUGA :  Menjadi Sorotan Kasus Pengadaan Tanah Di Kecamatan Wedung Kabupaten Demak

Satu (1) unit rumah beserta sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Gg. Mandala, Kelurahan Tanjung Hulu, Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Satu (1) unit rumah kos yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Komplek Seruni Indah 1, 5 Gg. Aman, Kelurahan Dalam Bugis Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Satu (1) unit rumah kos yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Komplek Seruni Indah 1, Gg. Mandiri, Kelurahan Dalam Bugis Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Satu (1) unit rumah yang berlokasi di Jalan Tekam, Komplek Hosana Alberta, Kelurahan Saigon, Pontianak Timur, Kota Pontianak.

BACA JUGA :  Penyebab Pelaku Penyiraman Air Keras di Cengkareng: Sakit Hati Setelah Dimarahi Korban

Satu (1) unit rumah yang berlokasi di Jalan Amanah, Komplek Star Borneo Residence 6 No. D3, Kelurahan Parit Mayor, Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Dua (2) unit bangunan berupa Ruko yang berlokasi di Jalan Raya Desa Kapur (samping Gang Parahyangan), Pontianak,serta
Sebidang tanah dan bangunan rumah yang berada di atasnya berlokasi di Komplek Grand Victory A6, Kelurahan Teluk Kapuas, Sungai Raya, Pontianak.

Kejati Kalbar, menyampaikan bahwa ke sembilan tanah dan bangunan ini merupakan barang rampasan negara hukum yang tetap dari pengadilan (inkrah). Keberadaan dan kondisi bangunan tersebut sampai dengan sekarang masih dalam kondisi layak dan terawat.

BACA JUGA :  Penggerebegan Obat Keras di Sragen, Polisi Amankan Seorang Tersangka dan Ribuan Pil Koplo

Sementara ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto menyampaikan bahwa 9 aset yang ditinjau tersebut berasal dari 7 perkara. 6 perkara Tindak Pidana Pencucian Uang kasus Narkoba dan 1 Kasus Tindak Pidana Korupsi.

Galih RM

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar