RELASIPUBLIK.OR.ID, SUKOHARJO || Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada beberapa waktu yang lalu.
Pelakunya yakni CH (31) warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, serta ABP (34) warga Matesih, Kabupaten Karanganyar. Kedua pelaku tersebut nekat menipu korban lantaran sakit hati karena dikeluarkan dari pekerjaannya. Korban sendiri yakni Ismail (43) warga Jebres, Kota Surakarta.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, saat konferensi pers, Jumat (19/5/2023) menjelaskan bahwa kronologi kejadian berawal ketika mobil milik korban dibawa karyawannya pergi ke Delanggu Klaten, untuk mengirim barang. Sesampainya di daerah Tegalgondo Klaten, mobil yang dikendarai karyawan korban tersebut dihentikan oleh pelaku ABP yang mengaku sebagai leasing Mandiri Finance, dan mengatakan jika mobil pick up tersebut bermasalah dan harus ditarik leasing.
Keesokan harinya pada Senin, 13 Februari 2023, korban selaku pemilik mobil kemudian menemui pelaku ABP yang telah mengambil STNK mobilnya tersebut di rumah makan SFA Solo Baru. Saat pertemuan itu, korban yang ditemani pelaku CH.
Jadi pelaku CH ini berpura-pura tidak tahu menahu tentang permasalahan tersebut. Padahal sebenarnya ia bersekongkol dengan pelaku ABP untuk menipu korban,” terang AKBP Sigit.
Dalam pertemuan antara pelaku dan korban itu, lanjut Kapolres menjelaskan, pelaku ABP meminta uang sejumlah Rp. 20 Juta, dengan alasan uang tersebut untuk memback up atau sebagai ganti untuk membayar agar mobil pick up yang korban pakai tidak ditarik lagi di jalan. Kemudian saat itu korban langsung memberi secara tunai dan diterima langsung oleh ABP.
Jadi setelah uang diterima pelaku, STNK mobil pick up yang sebelumnya ditahan tersebut kemudian diberikan lagi kepada korban,” ungkap Kapolres menerangkan.
Namun keesokan harinya, korban dihubungi lagi oleh ABP dan mengatakan bahwa ia bisa membantu untuk mengurus BPKB milik korban yang berada di Bank Mandiri Finance, dengan membayarkan uang sejumlah Rp. 15 Juta.
Selanjutnya pada hari Rabu, 15 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, korban bertemu dengan ABP di sebelah barat rumah makan SFA Solo Baru dan memberikan uang yang diminta sebanyak Rp. 15 Juta secara tunai.
Tetapi setelah kejadian itu, ABP tidak lagi bisa dihubungi. Lantas korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo,” terang AKBP Sigit.
Mendapat laporan itu, Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana Dan Atau Pasal 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana, tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun.
( CH86 )
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar