DR. BRM. Kusuma Putra, SH., MH Jangan Sepelekan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Terkait Hasil Audit Pasar Ikan Balekambang

Hak publik jangan disepelekan. hargai DPRD Kota Surakarta yang sudah menggelar healing dan menyampaikan ada pelanggaran pengelolaan Pasar Ikan Balekambang Solo

DAERAH, HEADLINENEWS16 Dilihat

KOTA SURAKARTA, RELASIPUBLIK.OR.ID || Inspektorat Kota Surakarta didesak untuk membuka hasil audit Pasar Ikan Balekambang ke publik. Ketua LAPAAN RI Jateng menegaskan, apakah hasil audit itu ada pelanggaran atau tidak.

Polemik Pasar Ikan Balekambang terus bergulir. LAPAAN RI mendesak agar inspektorat segera membuka ke publik hasil audit yang telah dilaksanakan, apakah ada pelanggaran yang dilakukan pengelola atau tidak.

Penegasan itu disampaikan Ketua LSM LAPAAN RI Jawa Tengah, DR. BRM Kusuma Putra, SH., MH., saat menyoroti Inspektorat Surakarta terkait audit yang dilakukan.

Tak kunjung ada penjelasan tentang hasil audit Pasar Ikan Balekambang, Manahan, Kota Surakarta, Ketua LAPAAN RI Jawa Tengah, DR. BRM Kusuma Putra, SH., MH., mendesak Inspektorat Kota Surakarta segera menyampaikan hasil auditnya ke publik.

BACA JUGA :  KPUD Grobogan Di Laporkan Ke DKPP, Diduga Membuka Segel Kotak Suara

Kusuma yang selama ini juga dikenal sebagai advokat mengemukakan, Inspektorat wajib memberikan hasil audit kepada masyarakat mengacu pada Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Masyarakat berhak mendapat informasi terkait hasil audit. Jangan nanti malah ada kesan Inspektorat menutupi dugaan banyak pelanggaran yang timbul dan seolah-olah ada pihak yang dilindungi,” ucap Kusuma dengan tegas, Selasa (14/3/2023).

Menurutnya, ditemukan pelanggaran atau tidak dalam proses audit, masyarakat berhak mengetahui hasilnya.

“Sampaikan saja ada pelanggaran atau tidak, masyarakat jangan dibuat bingung dan sampaikan detailnya. Setelah itu keluarkan rekomendasi apakah ditutup, pindah tempat atau seperti apa. Jadi nek [Kalau-RED] salah yo salah, bener yo bener. Ojo delikan [Jangan sembunyikan-RED],” tegas Kusuma Putra sang Ketua LAPAAN RI Jateng

BACA JUGA :  UMKM Wajib Ada Perlindungan Hukum Yang Jelas Oleh Pemerintah Tegas Herman Hofi

Kusuma menambahkan, keterbukaan informasi publik jangan disepelekan, mengingat hal itu merupakan kewajiban bagi Pemkot Kota Surakarta.

“Hak publik jangan disepelekan. Inspektorat juga seharusnya menghargai DPRD Kota Surakarta yang sudah menggelar healing dan menyampaikan ada pelanggaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, Inspektorat Kota Surakarta telah merampungkan audit pengelolaan Pasar Ikan Balekambang. Saat ini berkas audit yang berisi tentang berita acara pemeriksaan (BAP) tengah dianalisis oleh tim Inspektorat Kota Surakata.

“Audit dari pengumpulan bahan, pemanggilan orang-orang yang dimintai keterangan telah selesai. Semua sudah kami panggil yang diperlukan. Saat ini bahan-bahan sudah kami kompilasi, lalu dianalisis,” ungkap Kepala Inspektorat Kota Surakarta, Lilik Joko Saptyanto.

BACA JUGA :  Sekjen Gerindra Ahmad Muzani Silaturahmi ke Ponpes Giri Kusumo, Demak Jateng

Apabila telah selesai dianalisis, kata Lilik, tentunya akan segera dilaporkan ke Walikota Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Walikota, Teguh Prakosa. Termasuk, rekomendasi yang diusulkan.  [TEAM]

 

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

JANGAN LEWATKAN DIBACA