RELASIPUBLIK.OR.ID, PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT – Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, S.H., mengecam keras praktik plagiarisme yang semakin marak di kalangan media online. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya mencoreng nama baik media, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip dasar jurnalisme yang mengedepankan profesionalisme dan integritas.
Syafarudin menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini tidak boleh dibiarkan tanpa tindakan hukum. “Tidak ada tempat bagi plagiarisme dalam dunia jurnalistik yang profesional,” kata Syafarudin. Ia juga mendesak agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menghukum pelaku plagiarisme sesuai dengan UU Pers Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Kasus Media CorongKasusnews.com: Contoh Nyata
Syafarudin merujuk pada kasus terbaru yang menyeret media CorongKasusnews.com, yang diduga mengambil berita dari media lain tanpa izin. “Ini contoh nyata bagaimana plagiarisme bisa merusak reputasi media dan merugikan jurnalis yang bekerja keras menghasilkan berita asli,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh SPBU 66.788.003 di Manis Mata, Ketapang, Kalimantan Barat. Media CorongKasusnews.com diduga mengambil berita dari sumber lain, memublikasikannya tanpa izin, lalu mengubah isi berita setelah mendapat tekanan dari pihak SPBU.
Menurut keterangan Gunawan, salah satu sumber berita, Supli dari CorongKasusnews.com meng-capture pemberitaan asli dan kemudian menayangkannya di medianya sendiri. Tak lama setelah berita tersebut tayang, pihak SPBU diduga menghubungi Supli dan menawarkan sejumlah uang agar berita tersebut diturunkan.
Dugaan Transaksi dengan SPBU
Gunawan menjelaskan bahwa Supli diduga menerima satu juta rupiah per media untuk menurunkan berita tersebut. “Supli menawarkan jumlah tersebut untuk setiap media yang telah menayangkan berita, dan setelah itu, berita di media Supli berubah,” ungkap Gunawan.
Kecurigaan muncul karena pemberitaan yang awalnya bersifat kritik terhadap SPBU 66.788.003 tiba-tiba hilang. Hak jawab dari pihak SPBU hanya dimuat di media Supli dan afiliasinya, seperti CorongKasusGrup.com dan CorongKasusNewsTV.com, tanpa memperhatikan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar.
Desakan Penegakan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Syafarudin menyatakan bahwa praktik plagiarisme seperti ini melanggar Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik yang menekankan pentingnya profesionalisme dalam peliputan berita. “Pelanggaran hak cipta media harus ditindak tegas. UU Pers Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik sudah mengatur dengan jelas tentang sanksi bagi pelanggar,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius di kalangan wartawan Kalimantan Barat, dan Syafarudin berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalbar, segera mengambil tindakan. “Kami tidak ingin kasus seperti ini terulang kembali, karena ini merusak kredibilitas jurnalisme di Indonesia,” tutup Syafarudin. (*)
Sumber:
Delvin, S.H., Ketua DPW IWO-I Kalimantan Barat
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar