DPR Soroti Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Kunjungan Kerja ke Aceh

Penahanan diminta lebih selektif sesuai semangat KUHAP terbaru

RELASIPUBLIK.OR.ID, BANDA ACEH  || Tim Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Polda Aceh, Jumat (10/4/2026), guna menyoroti dan mengevaluasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai diberlakukan pada tahun 2026.

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Muhammad Rano Alfath selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik. Turut hadir Marzuki Ali Basyah, Yudi Triadi, serta Daddy Tabrani bersama jajaran pejabat penegak hukum, perwakilan BUMN, dan organisasi masyarakat sipil.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Presisi Polda Aceh ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR RI dalam memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan efektif, adil, dan sesuai dengan semangat reformasi hukum nasional.

BACA JUGA :  Bongkar Oknum Polisi Bermasalah? Laporkan Mudah via WhatsApp, Propam Polri Beri Jaminan

Dalam sambutannya, Muhammad Rano Alfath menegaskan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP membawa banyak terobosan penting. Namun, ia menilai penerapannya di lapangan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

“Diperlukan kehati-hatian, pemahaman yang menyeluruh, serta pendekatan yang lebih humanis dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan keadilan restoratif dalam menangani perkara, khususnya kasus ringan. Menurutnya, pendekatan tersebut dapat mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap masyarakat kecil.

“Tidak semua persoalan hukum harus berujung pada pidana penjara. Kita harus melihat aspek keadilan, termasuk niat atau mens rea dari suatu perbuatan,” tambahnya.

Selain itu, ia mengingatkan agar aparat penegak hukum lebih selektif dalam melakukan penahanan, sejalan dengan pembaruan yang diatur dalam KUHAP terbaru.

BACA JUGA :  SPBU 14.284.684 Kampar Jual Solar Subsidi ke Mobil Modifikasi, Modus Lama Terulang!

Komisi III DPR RI, lanjutnya, terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum melalui rapat kerja dan pemanggilan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas kinerja institusi serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional.

“Pengaduan yang masuk cukup banyak, namun kami melakukan seleksi dan memberikan kesempatan kepada institusi terkait untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum dibahas di DPR,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa Polri dan Kejaksaan Agung telah bersepakat untuk menindaklanjuti setiap laporan di tingkat pusat sebelum dilimpahkan ke daerah. Jika belum terselesaikan, akan dilakukan gelar perkara bersama agar pembahasan lebih terarah.

BACA JUGA :  Negara Selamatkan Triliunan Rupiah, Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa rombongan Komisi III DPR RI tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada Jumat pagi.

Kedatangan tim disambut langsung oleh Kapolda Aceh beserta jajaran pejabat utama Polda Aceh, Kapolresta Banda Aceh, serta unsur TNI dan Kejaksaan.

Usai beristirahat sejenak, rombongan melanjutkan agenda menuju Mapolda Aceh untuk melaksanakan kunjungan kerja spesifik terkait evaluasi penerapan KUHP dan KUHAP.

Melalui kunjungan ini, DPR berharap implementasi KUHP dan KUHAP yang baru dapat berjalan optimal, sekaligus menjadi pijakan dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih adil, profesional, dan dipercaya oleh masyarakat.

( CH-86 )

Komentar