RELASIPUBLIK.OR.ID, BLORA || Penerapan ETLE drone sudah mulai memasuki tahap uji coba. Salah satu daerah yang sudah mulai melakukannya adalah Jawa Tengah di wilayah kabupaten Blora, Senin, (30/01/2023).
Adapun lokasi yang dijadikan tempat uji coba adalah di kawasan simpang empat Karangjati Blora. Hadir tim Ditlantas Polda Jateng yang dipimpin oleh Kompol Ilham Syafriantoro,SH,SIK. Kasi Gar Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng yang didampingi oleh Kanit Gakkum Ipda Riska Taufik Suni,SH,MH dan Kanit Kamsel Ipda Sony Ariadi.
Untuk diketahui dalam penggunaannya, drone yang akan digunakan untuk melakukan patroli lalu lintas bisa dibilang cukup lengkap. Drone yang digunakan sudah dilengkapi dengan lampu strobo sebagai tanda sedang aktif dalam memantau kemungkinan adanya pelanggaran lalu lintas di jalan.
Penggunaan alat canggih untuk menindak pelanggaran lalu lintas bisa memudahkan pihak polisi lalu lintas. Saat ini untuk menindak pelanggaran lalu lintas sudah ada tilang manual ataupun tilang elektronik atau tilang ETLE.
Secara umum, cara kerja ETLE drone tidak jauh berbeda dengan tilang elektronik mobile ataupun statis. Bagaimana mekanisme penggunaannya?
– Pengambilan gambar lalu lintas hingga pelanggaran menggunakan kamera
– Melakukan validasi
– Hasil validasi lalu dicetak
-Hasil cetak gambar pelanggaran dikirim ke alamat yang diduga melakukan pelanggaran
-Bisa dibilang, cara kerja ETLE drone tidak jauh berbeda dengan tilang elektronik statis atau mobile. Perbedaan antara tilang ETLE drone dengan tilang elektronik maupun tilang manual terletak pada pemasangan kamera dan fleksibilitasnya
Kompol Ilham Syafriantoro,SH,SIK. Kasi Gar Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng mengajak masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas, jangan melakukan pelanggaran sekecil apapun ada atau tidak petugas di lapangan.
Kami ajak masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas. Karena sistem Etle Drone ini tidak hanya tentang pelanggaran, namun juga memantau situasi perkembangan arus lalu lintas,” ucap Kasi Gar Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng.
Dengan adanya teknologi canggih ini, penertiban untuk pelanggaran lalu lintas akan semakin ketat tentunya. Jadi, selalu patuhi aturan lalu lintas yang ada agar tidak harus terkena tilang di jalan,” pungkasnya.(*)
Galih RM
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar