RELASIPUBLIK.OR.ID, DEMAK || Indikasi adanya dugaan ijasah Palsu Kepala desa Pilangrejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, ahir nya di adukan ke Polisi. Pada 31 Januari 2023, dalam nota aduan menyebutkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Ketika di konfirmasi, pihak Polres Demak membenarkan pengaduan tersebut. Proses penanganan perkara ini, di tangani oleh Satreskrim dari Unit Harda. Sebelum proses lebih lanjut, Penyidik tentunya akan meneliti dokumen-dokumen yang telah di lampirkan oleh pihak Pelapor.
Setelah itu, Penyidik Satreskrim Polres Demak akan menggali keterangan dari beberapa pihak, termasuk menghimpun dokumen-dokumen lain yang sekiranya terkait dengan perkara ini. Jika memang dalam proses Penyelidikan dapat terpenuhi dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP, maka segera akan ada pihak yang menjadi tersangkanya.
Muhammad Makruf sebagai terlapor, saat ini menjabat sebagai Kepala desa Pilangrejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak. Dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bulan Oktober 2022 di duga menggunakan ijasah “Aspal” (asli tapi palsu). Makruf dan Panitia Pilkades di tuding juga telah membohongi masyarakat desa setempat. Setiap kali rapat pembahasan Pilkades, Panitia selalu menyampaikan kalau saudara Makruf berpendidikan terakhir SLTA, namun ternyata saudara Makruf hanya berijasah paket B.
Menurut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Pilangrejo Maskuri, panitia Pilkades pada awalnya menyampaikan di forum terbuka, kalau Makruf berijasah SLTA. Namun pada akhirnya terkuak, kalau sejatinya yang bersangkutan hanya lulusan Paket B.
Demikian pula ketika hal ini di konfirmasikan oleh anggota BPD desa Pilangrejo yang lain, Muhammad Purwanto. Sebagai Pengawas Pilkades, Purwanto juga menjabat sebagai Wakil Ketua BPD. Melalui sambungan telpon, ia memahami jika ada sebagian masyarakat yang keberatan mengenai dugaan ijasah palsu milik saudara Makruf. Ia pun mengetahui, kalau hal ini sudah masuk proses ranah hukum.
Kami Lembaga BPD telah menyerahkan sepenuhnya ke ranah hukum, saya bersama teman-teman BPD, tentunya akan siap jika suatu ketika kami di panggil pihak Polres untuk di mintai keterangan, “kata Purwanto.
Sampai berita ini di turunkan, bapak Hardi sebagai Ketua Panitia Pilkades desa Pilangrejo belum bisa di hubungi atau di mintai keterangan. Para awak Media merasa, bapak Hardi sengaja ingin lari atau menghindari polemik permasalahan ini. Akhirnya beberapa rekan Media mendatangi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) tempat Saudara Makruf mendapatkan Ijasah Paket B.
Ijasah Paket B atas nama Muhamad Makruf di peroleh dari SKB Demak dengan bukti surat keterangan hasil ujian sementara tanggal 15 juni 2022 dan kemudian pada tanggal 16 juni 2022 ijasah sudah terbit dalam sehari .
Beberapa berkas jika di teliti, muncul kejanggalan dan sangat diragukan keabsahannya. Bahwa ijasah SD atas nama Mahruf, tanggal lahir 4 mei 1972 dan ijasah Paket B bernama Muhamad Makruf tanggal lahir 4 mei 1973.
Bahwa ijasah SD atas nama Makruf diduga terjadi permasalahan mal administrasi sebagai mana surat keterangan kesalahan penulisan STTB nomor 422/05/2019 atas nama Makruf menjadi Muhamad Makruf, dan tahun kelahiran yang dikeluarkan Kepala SDN tertanggal 4 mei 1986 diduga tanpa dilandasi adanya putusan Pengadilan sebagai mana ketentuan hukum yang berlaku.
( Rahmad-Red)
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar