Diduga Menyebarkan Berita Hoax, Oknum Wartawan di Grobogan Dipolisikan

RELASIPUBLIK.OR.ID, GROBOGAN || Merasa keberatan atas pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media Online di Grobogan, Suwarno yang juga berprofesi sebagai wartawan dari media online hariansiber.com akhirnya melaporkan Hana Ratri Septyaning Widya atas dugaan penyebaran berita Hoax ke Polres Grobogan.

Terlapor adalah wartawan dari media online ” Media Purwodadi tempat dimana dirinya menyebar luaskan berita yang diduga hoax. Suwarno menganggap berita tentang dirinya yang dibuat terlapor terkesan tendensius dan opini pribadi.

Selain itu, Suwarno juga menilai berita tentang peristiwa yang menimpa dirinya pada 13 Maret 2023 yang berkaitan dengan suatu tindakan Polres Grobogan, oleh terlapor dimuat dalam link beritanya sangat menyimpang jauh dari keterangan – keterangan narasumber .

BACA JUGA :  Dugaan Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat Proyek SIMRS RSUD Dr. Abdul Moeloek Diadukan DPP KAMPUD Ke KPPU

Benar saya telah melaporkan Hana Ratri Septyaning Widya dari Media Purwodadi pada 11 Desember kemarin. Saya menganggap berita tentang tindakan Polres Grobogan terhadap saya yang dibuat oleh mbak Hana terlalu ngawur dan angger nulis ,” Jelas Suwarno saat dikonfirmasi awak media. Jumat, ( 29/12/2023)

Saat ditanya soal seberapa jauh kesalahan terlapor dalam membuat berita tentang dirinya, Suwarno menegaskan bahwa berita yang dibuat oleh terlapor telah melanggar semua pasal kode etik jurnalistik.

Kalau seberapa jauh kesalahannya ya sudah fatal, berita yang dibuat mbak Hana ini berbeda jauh dengan produk jurnalistik yang diterbitkan oleh media online yang lain lho, termasuk dengan media mainstream,” Tegasnya.

BACA JUGA :  Pengembang Kavling Menjalani Proses Hukum di Pengadilan Negeri Demak

Suwarno juga menyampaikan beberapa point kalimat berita yang ditulis oleh terlapor Hana Ratri Septyaning Widya, yang dianggap menyimpang jauh dari kejadian yang sebenarnya.

Mulai dari waktu, Polres Grobogan melakukan tindakan di hari Senin 13 Maret 2023 , ditulis oleh mbak Hana hari Minggu 12 Maret 2023. Tindakan yang hanya dilakukan oleh Polres Grobogan, namun ditulis oleh mbak Hana gabungan dengan tim Kejaksaan. Dan dari apa yang ditulis mbak Hana seolah-olah bapak Kapolres Grobogan membenarkan, ” Imbuhnya.

BACA JUGA :  Dampak Pembongkaran Keramba Oleh Kades Babalan Berdampak Luka Mendalam

Diduga untuk menghilangkan bukti , link berita yang dijadikan objek pengaduan tersebut telah ditake down oleh pengelola akun media terlapor setelah adanya bukti pelaporan dari Polres Grobogan.

( Sutarso )

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar