Cara dan Syarat Perpanjangan STNK Tahunan dan Lima Tahunan 2024

NASIONAL60 Dilihat

RELASIPUBLIK.OR.ID, JAKARTA II Pemerintah mengeluarkan update terbaru terkait perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik mobil dan motor. Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan untuk menghindari sanksi hukum. Berikut panduan lengkap mengenai syarat, cara, dan tarif perpanjangan STNK yang harus diketahui oleh masyarakat.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan
1. KTP asli sesuai STNK dan BPKB.
2. STNK asli dan fotokopi.
3. BPKB asli dan fotokopi.
Surat kuasa (jika diwakilkan).
Untuk kendaraan perusahaan: NPWP, SIUP, dan TDP.
Sejumlah uang pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

Syarat Perpanjang STNK Lima Tahunan
1. STNK asli dan fotokopi.
2. BPKB asli dan fotokopi.
3. KTP asli dan fotokopi sesuai STNK dan BPKB.
4. Formulir permohonan perpanjang STNK.
5. Kendaraan untuk cek nomor rangka dan mesin.
6. Uang untuk membayar pajak kendaraan.
7. Surat keterangan buka blokir (jika STNK diblokir).
8. Surat kuasa (jika diwakilkan).

BACA JUGA :  Menlu: Semua Persiapan KTT ke-42 ASEAN _On The Right Track_

Cara Perpanjang STNK Tahunan
1. Datangi kantor Samsat terdekat.
2. Isi formulir perpanjang STNK.
3. Serahkan formulir dan persyaratan di loket pendaftaran.
4. Bayar Pajak Kendaraan di loket pembayaran.
5. Terima STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru.

Cara Perpanjang STNK Lima Tahunan
1. Datangi kantor Samsat terdekat.
2. Daftarkan kendaraan untuk pengecekan fisik.
3. Legalisasi hasil cek fisik kendaraan.
4. Isi formulir perpanjang STNK lima tahunan.
5. Serahkan berkas persyaratan di loket progresif.
6. Bayar pajak kendaraan di loket pembayaran.
7. Ambil STNK dan plat nomor baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

BACA JUGA :  Persiapan Polri Amankan KTT ASEAN di Labuan Bajo

Tarif Perpanjang STNK
Tarif perpanjangan STNK bervariasi sesuai dengan jenis dan tahun kendaraan. Untuk informasi detail mengenai tarif, pemilik kendaraan bisa mengunjungi situs resmi Samsat atau mendatangi kantor Samsat terdekat.

Hindari Sanksi dengan Memperpanjang STNK Tepat Waktu
Pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi berupa denda. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu memperpanjang STNK tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.

BACA JUGA :  Pengamanan KTT ASEAN di Labuan Bajo, Polri Siapkan 2.627 Personel dan 8 Satgas

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor Samsat setempat atau mengakses situs resmi Samsat. Pastikan untuk mempersiapkan semua berkas yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan lancar dan cepat.

( Red )

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar