SUKOHARJO, RELASIPUBLIK.OR.ID || Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo dan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS-BS) memberikan tanggapan terkait adanya bangunan yang berdiri di atas aliran Kali Jenes. Secara terpisah mereka mengatakan akan mengecek bangunan tersebut, sekaligus deretan bangunan lain yang dikabarkan menjorok ke sungai di dekatnya di wilayah Mendungan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo.
“Kewenangan sungai itu ranah BBWS-BS, sementara masalah sertifikat di pinggir sungai bisa ke ATR/BPN. Kami akan survei ke lapangan untuk pengecekan dan biar tidak ada kekeliruan,” ungkap Kepala DPUPR Sukoharjo, Bowo Sutopo, melalui sambungan telepon seluler, Selasa Sore (7/3/2023).
Dia mengatakan secara umum jika bangunan yang didirikan berupa jembatan maka ada aturannya. Menurutnya, pembangunan jembatan di atas sungai hanya diperbolehkan untuk pintu masuk. Misalnya, jika warga memiliki pekarangan di seberang sungai lalu dibangun jembatan untuk akses, hal itu masih diizinkan.
Namun jika digunakan untuk membangun bangunan selain pintu masuk dan berada di atas sungai, dia menyebut hal itu melanggar peraturan.
“Masuknya pelanggaran Perda nanti jika memang ada izin bangunannya. (Kalau terbukti melanggar) bisa kami beri peringatan,” ungkap Bowo.
Ia mengatakan Kementerian PUPR kerap melakukan edukasi dan sosialisasi soal aturan pendiran bangunan, baik melalui media sosial atau media lain.
Sementara itu, BBWS-BS melalui anggota Tim Rekomendasi Teknis (Rekomtek) mengatakan belum pernah ada izin untuk pembangunan jembatan di atas Kali Jenes.
“Kami belum mendapat informasi selain dari media yang sudah tersebar. Kami akan jadikan ini sebagai masukan, kami memiliki Tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Informasi ini akan kami sampaikan terkait pelanggaran di sekitar sumber daya air. Nanti biar Tim PPNS mengecek ke lokasi,” jelas salah satu Tim Rekomendasi Teknis BBWS-BS.
“Kami akan berikan surat peringatan kepada pemilik bangunan di atas sungai tersebut. Bahkan tak menutup kemungkinan jembatan itu dibongkar jika memang mengganggu aliran sungai” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, terdapat bangunan di atas aliran Kali Jenes di wilayah Mendungan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo. Selain itu ada pula deretan bangunan yang menjorok ke sungai. Keberadaan bangunan itu diduga melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No.8/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.
Hal itu disampaikan Ketua Umum LSM Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, DR BRM Kusuma Putra, Senin Sore (6/3/2023). Kusuma mengatakan prihatin dengan adanya pembiaran dugaan pelanggaran tersebut.
Berdirinya bangunan permanen yang berdiri kokoh dengan jarak rapat itu berpotensi memicu bencana banjir akibat penyempitan sungai. Bangunan-bangunan tersebut juga banyak yang digunakan untuk kepentingan komersial. [CH86]
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar