Anak 15 Tahun Diduga Perkosa Nenek Berusia 72 tahun

DAERAH24 Dilihat

RELASIPUBLIK.OR.ID, DEMAK ||  Seorang anak berusia 15 tahun di desa Jatirogo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak diduga melakukan pemerkosaan. Anak tersebut diduga memperkosa nenek berusia berusia 72 tahun.

Menurut keterangan anak yang bersangkuta MH (15), bahwa dia tidak pernah melakukan hal yang di tuduhkan.

Saya tidak pernah melakukan memekosaan terhadap nenek itu, dan saya juga tidak kenal dengan nenek itu, dan tempat kejadian di mana saya juga tidak tau”, ucap MH

Kemudian MH menambahkan, “Pada hari yang di tuduhkan itu saya tidur dirumah”, jelasnya.

Menurut orang tua korban bahwa anaknya waktu itu sedang tidur di rumah.

Pada hari Minggu tanggal 17 November 2024, anak saya tidur di rumah Sampai pagi, dan pada malam itu juga anak saya tidak kemana-mana, sebelum tidur dia mengeluh badannya sakit semua karena habis olah raga”, jelasnya

BACA JUGA :  Rumah Dinas Bupati Karanganyar Diresmikan

Ketika awak media menghubungi Kanit Polsek Bonang Edy Purwanto bahwa kasus ini sudah di limpahkan ke Polres Demak.

Kasus ini sudah kami limpahkan ke Polres Demak pada hari ini Senin 16 Desembar 2024, dan masih dalam taraf kesaksian”, kata Edy via telpon washaap.

Menurut keterangan bahwa lokasi kejadian itu di samping selep (penggilingan padi) di desa tridonorejo RW 4, Bonang, Demak, yaitu sekira 3.30 wib hari minggu pagi, tanggal 17 November 2024.

Kronologi kejadian bahwa nenek itu akan melakukan buang air besar ke sungai dan akan pulang dari rumah cucunya desa gebang, kemudian di tengah jalan ketemu anak yang tidak dikenal, anak tersebut menawarkan boncengan, kemudian nenek itu menuruti kemauan anak itu, lalu dalam perjalanan tidak di antar ke tempat tujuan malah di belokan ke tempat penggilingan padi.

BACA JUGA :  Kabar Duka dari Sungai Pawan: Warga Hilang Dibawa Arus, Pencarian Masih Berlanjut

Di tempat itulah terjadi penganiayaan dan pemerkosaan. Setelah melakukan perbuatan tidak terpuji anak tersebut bilang sama si nenek kalau dia anaknya pak subur warga desa Jatirogo, Bonang.

Menurut keterangan Pujiono, BE Ketua LPBH PC NU Demak yang akan mengawal kasus anak tersebut mengatakan, bahwa seseorang melakukan kejahatan tapi meninggalkan identitas rasanya tidak masuk akal.

BACA JUGA :  Nakal ! Kades Weding Jual Satu Unit Mobil Siaga Desa

Kalau anak itu setelah melakukan hal yang tidak terpuji kemudian meninggalkan identitas itu hal yang tidak masuk akal, ini pasti ada yang tidak beres”, tegas Pujiono.

Akan saya kawal kasus ini sampai tuntas, karena ini demi keadilan dan kemanusiaan”, tukas Pujiono.

( Sutarso )

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar