RELASIPUBLIK.OR.ID, JAKARTA || Dua direksi perusahaan Investasi robot trading forex, PT Sentra Megah Indotek (SMI) Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh para investor/korban yang mengalami kerugian hingga milyaran rupiah.
Dalam penjelasannya Advokat H.M.Bambang Sunaryo,SH.,MH yang mendampingi korban membuat laporan polisi, Selasa (26/9/23) di Polda Metro Jaya, mengatakan Dua direksi PT SMI yang kami laporkan itu adalah direktur utama berinisial (H) dan YS, direktur yang mengaku sebagai master trader yang mengelola dana para investor/korban di dalam akun PAMM.
Kedua oknum tersebut kami laporkan atas dugaan melakukan tindak pidana Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, TPPU, berdasarkan Laporan polisi : LP/B/5757/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 26 September 2023.
Ini adalah laporan kedua dengan korban yang berbeda, karena tidak adanya itikad baik dari oknum berinisial (H) maupun ( YS ) untuk menyelesaikan masalah dengan damai, malah memutarbalikkan fakta dan laporan sebelumnya tidak ada kemajuan berarti selama hampir 2 tahun, padahal laporan sebelumnya ditangani oleh Master Trust, lalu dipindah kuasa kan kepada advokat senior Farida Sulistyani dan sudah naik sidik, namun tetap tidak bisa menjadikan Oknum ( H ) dan (YS) menjadi sebagai tersangka sehingga mereka berdua tetap santai berkeliaran, dan hal ini patut diduga ada apa sebenarnya?
Advokat yang akrab disapa H.Naryo, mengatakan para korban yang disinyalir diiming-imingi dengan serangkaian kebohongan dan dijanjikan investasi robot trading dengan modus operandi bahwa investasi aman karena robot dapat meminimalisir resiko dan dalam jangka 50 hari akan balik modal alias keuntungan 100% seperti namanya EA50.
Namun hasilnya nihil, bahkan satu rupiah pun tidak bisa ditarik dikarenakan margin call pada tanggal 4 November 2021. Dan sampai saat ini baik oknum ( H) maupun (YS) tidak pernah bisa memberikan bukti yang konkrit dan jelas soal margin call tersebut,” jelasnya.
Advokat H.Naryo menyebut langkah hukum ditempuh karena kerugian yang diderita oleh kliennya disinyalir sebesar 1 Milyar lebih, dan modus ini dilakukan melalui sistem multilevel marketing/skema ponzi dengan menawarkan produk berupa robot trading forex kepada para investor/korban melalui akun PAMM Vantage FX dan mengharuskan para investor/korban untuk membeli lisensi robot trading forex dengan nama Program EA4 Freedom dan/atau EA50 milik PT. SMI.
Setelah membeli lisensi robot, maka para investor/korban diarahkan untuk melakukan deposit dana untuk trading Forex di akun PAMM Vantage FX yang dikelola oleh oknum YS yang mengaku sebagai master trader dan mengendalikan robot trading.
Lebih lanjut H.Naryo mengatakan para korban menginvestasikan dananya karena tertarik bahwa investasinya memakai sistem trading robot, sebagai mana diketahui Trading robot adalah sistem yang dikerjakan otomatis dengan mesin yang sudah terprogram, namun secara faktanya kami menduga justru robot yang dibuat itu diduga sebenarnya hanya dijadikan sebagai alat untuk melakukan perbuatan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena ternyata di kemudian hari terbongkarlah bahwa tidak ada robot sama sekali, semua dikendalikan oleh oknum YS, ujarnya.
Selanjutnya Advokat H. Naryo menghimbau kepada masyarakat agar lebih ekstra berhati hati apabila ditawarkan program investasi trading, mengingat banyaknya investasi-investasi bodong yang meresahkan masyarakat yang mengakibatkan kerugian hingga milyaran rupiah ” Tutupnya.
( Red )
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar