RELASIPUBLIK.OR.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia akan menggabungkan pelantikan Kepala Daerah nonsengketa dengan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) Baca Selengkapnya…
waktu pelantikan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.