RELASIPUBLIK.OR.ID, DEMAK || 9 November 2025 Tiga saksi hadir memenuhi panggilan penyidik Polres Demak terkait dugaan kasus pencurian sertifikat tanah milik Yayasan Sunan Kalijogo Kadilangu. Ketiga saksi tersebut adalah R. Sudarto, Hendi Prasetyo, dan R. Agus Supriyanto, S.H.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung secara koperatif, para saksi memberikan keterangan terkait dugaan pengambilalihan sertifikat tanpa hak oleh oknum yang mengatasnamakan yayasan.
Selesai menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi R. Agus Supriyanto menjelaskan fakta sejarah mengenai kepemilikan sertifikat tanah tersebut.
Atas nama sah pemilik sertifikat selaku Nadhir Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu adalah Drs. R. Krinaedi. Jadi keputusan penuh berada di tangan beliau,” ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus memaparkan bahwa sertifikat tanah itu mengalami beberapa kali perubahan. Pada tahun 1999, sertifikat diubah oleh notaris Lisawati, S.H., dari “Yayasan Go Ke Ga Kadilangu” menjadi “Yayasan Kalijaga Kadilangu”. Kemudian pada tahun 2003, dilakukan perubahan lagi, saat itu dirinya menjabat sebagai ketua yayasan selama 15 tahun.
Ketika yayasan belum berbadan hukum, ada oknum yang membuat surat kemenkumham notaris di Surabaya. Namun itu sebenarnya merupakan pendirian baru Yayasan Sunan Kalijaga,” jelasnya.
Agus juga menegaskan bahwa hingga kini dirinya masih menjabat sebagai Ketua Yayasan Kalijaga Kadilangu secara sah, karena belum ada akta pemberhentian resmi.
Yayasan Sunan Kalijaga yang berdiri tahun 2020 itu termasuk yayasan baru, begitu juga yang muncul tahun 2023,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nizar Alqodari, S.H., dan Agus Supriyanto, S.H., berharap kasus ini dapat menjadi yurisprudensi terkait perkara serupa mengenai pelepasan tanah tol pada tahun 2022.
Waktu itu kami justru dituduh sebagai pelaku pencurian, padahal kami menyelamatkan proyek nasional. Sekarang, dalam kasus ini, jelas ada pihak yang mengambil sertifikat tanpa hak dan kapasitas,” tegas Nizar.
Ia berharap aparat penegak hukum, khususnya penyidik Pidana Umum (Pidum) Polres Demak, dapat bertindak profesional dan menegakkan hukum secara adil.
Jelas ini pencurian murni. Kami berharap penyidik dapat mendudukkan persoalan ini secara tegas dan bijaksana,” pungkasnya.
( Sutarso )
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








Komentar