RELASIPUBLIK.OR.ID, DEMAK, 04 Juni 2025 – Kasus pelaporan seorang wartawan sekaligus aktivis sosial, Eko, oleh Kasat Intel Polres Demak atas dugaan pencemaran nama baik menjadi ujian nyata bagi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru. Laporan ini dinilai kontradiktif dengan semangat kebebasan berpendapat yang ditegaskan MK dalam putusan Nomor 105/PUU-XXI/2024.
Laporan Berawal dari Status WhatsApp
Kasus ini mencuat setelah Eko mengunggah status WhatsApp yang berisi kritik terhadap jabatan Kasat Intel Polres Demak. Menurut Eko, status tersebut hanya dapat dibaca oleh orang-orang yang ada dalam daftar kontaknya. “Anehnya, Kasat Intel yang melaporkan saya justru tidak ada dalam kontak WhatsApp saya,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Senin (03/06).
Sebagai wartawan dan aktivis sosial, Eko menegaskan bahwa kritiknya adalah bentuk kontrol sosial, bukan serangan pribadi. “Kritik ini untuk memperbaiki kinerja pejabat publik, bukan untuk menghina pribadi siapapun,” jelasnya.
Putusan MK: Kritik Jabatan Publik Tidak Termasuk Pencemaran Nama Baik
Kasus ini menarik perhatian karena bersinggungan langsung dengan putusan MK Nomor 105/PUU-XXI/2024. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak dapat diterapkan terhadap lembaga pemerintahan, institusi, profesi, korporasi, jabatan publik, atau kelompok identitas tertentu.
“Putusan MK ini sangat jelas: kritik terhadap jabatan publik tidak bisa dijerat pasal pencemaran nama baik. Ini adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi,” ungkap Eko.
Kontradiksi dengan Komitmen Polri Bangun Kepercayaan Publik
Langkah Kasat Intel yang melaporkan Eko dinilai bertentangan dengan upaya Polri dalam membangun kepercayaan publik. Pernyataan Kapolri yang viral di berbagai media sosial menyebutkan bahwa masyarakat yang berani mengkritik Polri adalah sahabat Kapolri.
“Kalau begini caranya, kritik akan selalu dianggap kejahatan. Ini justru kontraproduktif terhadap citra Polri yang sedang berbenah,” kata R, salah satu warga Demak yang ditemui Selasa (03/06).
Masyarakat: Kebebasan Kritik Harus Dijaga
Banyak warga Demak menilai bahwa laporan ini mencederai semangat reformasi dan demokrasi. “Kritik adalah bagian dari kontrol sosial. Jangan sampai pejabat publik mudah tersinggung dan melaporkan kritik yang sah,” tegas R.
Belum Ada Pernyataan Resmi Polres Demak
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Demak maupun Kasat Intel yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum lebih mengedepankan transparansi dan menjunjung putusan MK sebagai rambu hukum yang jelas.
Ujian Nyata Kebebasan Berpendapat
Kasus ini menjadi ujian nyata penerapan putusan MK di lapangan. Apakah aparat kepolisian benar-benar menjunjung tinggi kebebasan berpendapat atau justru masih memelihara praktik lama yang mengekang kritik?
Putusan MK sudah tegas: kritik terhadap jabatan publik bukan pencemaran nama baik. Masyarakat pun berharap agar Polri benar-benar menjadi sahabat rakyat, bukan lawan bagi kebebasan berpendapat. (Sutarso)
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar