RELASIPUBLIK.OR.ID, PONTIANAK KALBAR || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) mengumumkan bahwa mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji, akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan dalam penyidikan kasus korupsi dana hibah yang dialokasikan untuk Yayasan Mujahidin. Panggilan ini merupakan tindak lanjut setelah Sutarmidji mangkir dari panggilan pertama yang dilakukan pada 6 Juni 2024.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Sutarmidji untuk hadir dalam pemeriksaan. Meskipun Sutarmidji sebelumnya mengklaim tidak menerima panggilan, Kejati telah mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah dikirimkan sesuai prosedur.
Kasus ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diterima Yayasan Mujahidin dari Pemda Kalbar, dengan total sekitar Rp 22,042 miliar selama periode 2020 hingga 2022. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan, namun diduga telah disalahgunakan. Dalam penyidikan ini, Kejati Kalbar telah memeriksa 27 orang yang terkait, termasuk pengurus yayasan serta pejabat pemerintahan yang terlibat.
Kejati Kalbar saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar, yang akan menjadi dasar untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. I Wayan Gedin Arianta menegaskan bahwa Kejati Kalbar berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini agar tidak ada praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Erward Kaban, mengingatkan masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Ia berharap agar panggilan kedua kepada Sutarmidji dapat memberikan kejelasan terkait dugaan keterlibatan mantan gubernur dalam kasus ini. Masyarakat menantikan langkah hukum yang jelas dari pihak Kejati Kalbar, untuk memastikan keadilan ditegakkan dan praktik korupsi tidak terulang di masa mendatang.
( Red )
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar