RELASIPUBLIK.OR.ID, DEMAK || Senin, 30/01/2023 – Adanya viral dan rumor yang berkembang gejolak atas sikap arogansi dari Kepala Desa Babalan kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, terkait dengan peristiwa pengrusakan dan pembongkaran paksa rumpon dan jaring penangkap ikan sungai milik warga Babalan, beberapa awak jurnalis dari berbagai media online dan cetak turun melakukan investigasi dilapangan.
Hasil penyampaian ketua BPD Desa Babalan, bahwa tindakan sterilisasi sungai berdasarkan musdes yang dihadiri dihadirkan oleh tokoh masyarakat, LKMD, BPD dan seluruh Perangkat Desa setempat.
Dalih penertiban aliran sungai disebabkan hasil dari tangkapan ikan sungai tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dalam putusan Musdes tersebut, kepala desa Nur Akhfas, SE memerintahkan bagi pemanfaat sungai agar supaya membersihkan rumpon dan alat tangkapan ikan secara sendiri sendiri.
Agus Mulyanto selaku Ketua BPD memberikan keterangan ke awak media bahwa, latar belakang diadakannya musdes membahas sterilisasi sungai sungai atas dasar himbauan tertulis dari pihak BWBS Pemali-Juana Kementerian PUPR untuk membersihkan sungai dan bantaran sungai. Rumpon dan alat penangkap ikan dipandang menghalangi lalulintas perahu nelayan , dan menimbulkan sampah, yang berdampak banjir bagi desa lainnya.
” tidak hanya desa Babalan saja yang mendapat surat dari BBWS, tetapi desa desa yg lain, juga mendapatkan surat yang sama dari BBWS Pemali Juana tertanggal 1 Januari 2023. Pelaksanaan sterilisasi mendapat pengawalan dari Polsek dan Koramil ” ujar Agus
Namun secara pribadi, saya sangat setuju pemanfaatan sungai guna mencari ikan warga, sebagai mata pencaharian sehari hari untuk menghidupi keluarga, yang penting tidak mengganggu aliran subagai dan tetap terawat kebersihan sungai dan lingkungannya.
Dalam klarifikasi, awak media juga menanyakan :
1. Apakah Desa punya kewenangan untuk melakukan sterilisasi/pembongkaran rumpon dan peralatan penangkapan ikan ?. Apakah sudah ada Surat Peringatan 1,2,3 dari BBWS ?, bukankah BBWS Pemali-Juana adalah pihak yang berwenang ?. “Pemanfaatan sungai oleh masyarakat, itu mutlak kewenangan BBWS, bukan desa” ujar awak media.
2. Kenapa surat edaran desa tentang sterilisasi tidak ada tembusannya ke forkopimcam ?, bagaimana jika terjadi konflik antar masyarakat, siapa yang bertanggung jawab ?.
3. Kenapa tidak dibongkar semuanya ?, kenapa tebang pilih, hanya pada pemilik yang dianggap tidak mendukung Kades, ada apa ini ?.
Agus Mulyanto tidak bisa menjawab, hanya terdiam.
Rumor yang beredar dimasyarakat, dan bukti yang dimiliki awak media, ternyata Kades Akhfas mengganti lokasi para pemanfaat sungai yang dibongkar dengan timsesnya, ini jelas tindakan semena mena dan bentuk sempurna dari sebuah arogansi kepala desa
Beberapa awak media berusaha menemui kades Nur Akhfas untuk klarifikasi, namun yang bersangkutan menghindar.
Awak media melanjutkan investigasinya ke camat Wedung Mulyanto dan meminta tanggapan atas kejadian sterilisasi sungai sungai di Desa Babalan, menurut penjelasan Pak Camat, sebenarnya tujuan Kades Akhfas itu baik, jika konsisten dan murni untuk membuat sungai lancar dan bersih, tapi cara yang dilakukan tidaklah lazim. Mestinya didahului dengan SP. 1 sd. SP. 3 itupun datangnya surat dari BBWS Pemali-Juana sebagai pihak yang berkompeten, apalagi ini menyangkut hajat hidup masyarakat kecil, warganya sendiri” tegas Camat Mulyanto.
Awak media melanjutkan kerumah Ketua LSM ASMAKI Pujiono, BE dan Ketua LSM LP-KPK Ahmad Munif,SH Kabupaten Demak yang mendampingi para saksi korban atau pemilik rumpon dan peralatan tangkap ikan yang dibongkar paksa oleh Kades dan simpatisannya. Menurut penjelasan Pujiono, terkait dengan tindakan Kades Akhfas telah dilaporkan ke Reskrim Polres Demak dan Asmaki akan ketat mengawal proses hukumnya.ucapnya,”
Target Asmaki tindakan sewenang wenang dan melanggar hukum Kades Akhfas harus sampai ke Pengadilan, tidak ada kompromi, ini untuk pembelajaran sekaligus memberikan efek jera bagi pihak yang melanggar hukum, siapapun orangnya, asmaki akan hadapi.
Kami LSM jelas punya hak konstitusi untuk mengawasi jalannya pemerintahan, khususnya terhadap perjuangan menegakkan keadilan bagi masyarakat. Tolong dicatat, pengrusakan barang milik orang lain, itu tindak pidana, melanggar Pasal 521 UU No. 1/2023 (KUHP Baru)” pungkas Pujiono Ketua Asmaki.imbuhnya.
(Sutarso)
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar