Bongkar Dugaan Pelanggaran di Pasar Ikan Balaikambang, Inspektorat Solo Lakukan Audit Menyeluruh

Inspektorat Solo, "Pembayaran Keuntungan Tidak Tetap Harus 1 Tahun Sekaliā€

RELASIPUBLIK.OR.ID, SOLO || Inspektorat Mulai Audit Dugaan Pelanggaran Pasar Ikan Balekambang, 4 Pejabat Dinas Diperiksa. Empat pejabat Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertan) Kota Solo diperiksa Inspektorat untuk dimintai keterangan.

Kasus dugaan pelanggaran pengelolaan Pasar Ikan Balekambang, Solo kini memasuki babak baru.

Kepala Inspektorat Solo, Lilik Joko Saptyanto menjelaskan, pemeriksaan tersebut bagian dari audit setelah adanya laporan dari Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara atau LAPAAN RI Jateng.

Selain itu, audit pengelolaan Pasar Balekambang juga berdasarkan perintah Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa yang berwenang di bidang pengawasan.

“Kami sudah memerintahkan tim auditor untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait dan dituangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan-red),” kata Lilik, Sabtu (18/2/2023).

BACA JUGA :  DR. BRM. Kusuma Putra, SH., MH Jangan Sepelekan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Terkait Hasil Audit Pasar Ikan Balekambang

Lilik memaparkan, empat pejabat Dispertan yang sudah dimintai keterangan, diantaranya Kepala Dispertan, Eko Nugroho, Kepala UPT, Sigit dan pejabat lainnya.

Selain itu, pemanggilan dilanjutkan dengan meminta keterangan dari pengelola Pasar Ikan Balekambang untuk dituangkan dalam BAP.

Lilik mengakui bahwa pengelola Pasar Ikan Balekambang beberapa hari yang lalu sudah dimintai keterangan namun saat Tim Audit baru mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket), jadi belum di BAP.

“Pengelola pasar akan kami panggil lagi untuk dimintai keterangan berkaitan bukti-bukti surat perjanjian dengan pihak pertama serta bukti-bukti laporan keuangannnya hingga sistem pembayaran kerjasama dengan dinas terkait,” tegasnya.

BACA JUGA :  Perlindungan Tenaga Kerja di Pani Gold Project Raih Paritrana Award

“Kalau perjanjian tersebut tidak diketahui atau tanpa sepengetahuan dari Dinas Pertanian selaku pihak pertama, berarti ada perjanjian yang dilanggar,” tambah Lilik.

Adapun perihal kontribusi tetap sesuai yang disepakati antara pihak pertama dengan pihak kedua, kata Lilik, harus dibayarkan ke Kas Daerah setiap tahun sekali.

“Jadi apabila pembayaran kontribusi tetap dibayarkan lima tahun sekali, itu jelas pelanggaran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016,” paparnya.

Untuk itu, lanjut Lilik, akan dipelajari dulu seluruh perjanjian yang timbul dan sistem pembayarannya seperti apa, tentu akan diketahui apabila Tim Audit sudah memeriksa pihak-pihak terkait. (Team)

BACA JUGA :  Kasus Satpam Menghalangi Wartawan di SMKN 2 Pemangkat Dibawa ke Ranah Hukum

 

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar