RELASIPUBLIK.OR.ID, DEMAK || 2 Juli 2026 Komisi A DPRD Kabupaten Demak menerima audiensi dari sejumlah peserta seleksi calon perangkat Desa Werdoyo dan Desa Mijen, Kecamatan Kebonagung, yang mengajukan permohonan evaluasi terhadap pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa Tahun 2026.
Audiensi tersebut diterima oleh anggota Komisi A DPRD Kabupaten Demak, Muadhom, S.Pd.I. dan Tatiek Soelistijani, S.H. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Camat Kebonagung, perwakilan Inspektorat Kabupaten Demak, Kepala Desa Werdoyo, Kepala Desa Mijen, ketua tim pelaksana seleksi, para peserta seleksi, serta sejumlah pihak terkait.
Dalam forum tersebut, para pemohon menyampaikan sejumlah keberatan terhadap pelaksanaan ujian seleksi yang digelar di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Mereka menilai terdapat kejanggalan pada materi muatan lokal. Menurut para peserta, beberapa butir soal dinilai tidak sesuai dengan ruang lingkup materi yang sebelumnya diumumkan kepada peserta seleksi.
Para pemohon mengungkapkan bahwa sebagian soal memuat pertanyaan mengenai pengalaman pribadi, kondisi ekonomi, hubungan kekerabatan, hingga hal-hal yang hanya diketahui oleh orang tertentu. Mereka menilai materi tersebut tidak mencerminkan pengetahuan umum maupun wawasan lokal yang semestinya menjadi dasar penilaian dalam seleksi perangkat desa.
Dalam penyampaiannya, para pemohon mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018, yang mengatur bahwa materi muatan lokal seharusnya menguji pengetahuan mengenai wilayah, budaya, potensi daerah, serta peraturan daerah yang berlaku.
Selain itu, mereka juga merujuk pada Peraturan Bupati Demak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang pada prinsipnya mengamanatkan agar proses seleksi dilaksanakan secara objektif, adil, transparan, akuntabel, serta mampu mengukur kompetensi calon perangkat desa, bukan berdasarkan kondisi maupun pengalaman pribadi peserta.
Dalam audiensi tersebut, para pemohon juga mempertanyakan pelaksanaan ujian bagi dua desa yang memiliki anggaran dan formasi jabatan berbeda namun diselenggarakan pada waktu dan lokasi yang sama. Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan kebocoran materi ujian sehingga perlu dilakukan pendalaman oleh pihak yang berwenang.
Selain itu, mereka menilai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dalam menindaklanjuti keberatan yang telah disampaikan pasca pelaksanaan ujian.
Atas dasar berbagai keberatan tersebut, para pemohon meminta Ketua dan Komisi A DPRD Kabupaten Demak agar menindaklanjuti persoalan tersebut secara terbuka, objektif, dan berkeadilan. Mereka juga memohon agar hasil ujian seleksi calon perangkat Desa Werdoyo dan Desa Mijen yang dilaksanakan di UMY pada 13 Juni 2026 dibatalkan apabila hasil evaluasi nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi A DPRD Kabupaten Demak menyatakan akan menindaklanjuti seluruh masukan sesuai kewenangan DPRD melalui koordinasi dengan instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan fakta sekaligus memastikan proses penyelenggaraan seleksi perangkat desa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( Sutarso )







Komentar