Puluhan RT dan RW Desa Berjo Karanganyar Resmi Tunjuk Pengacara

Warga Resmi Tunjuk Pengacara BRM Kusuma Putra, Tangani Polemik BUMDes Berjo Karanganyar

DAERAH, HEADLINENEWS61 Dilihat

DR BRM.Kusuma Putra SH.MH dan Tim Kuasa Hukum Warga Desa Berjo mengatakan bahwa gugatan yang akan dilakukan adalah untuk membatalkan penyelenggaraan Musdes ke dua Desa Berjo Ngargoyoso Kabupatyen Karanganyar dan mengesahkan kepengurusan hasil dari Musdes pertama tanggal 24 Februari 2023 yang diselenggarakan oleh BPD Desa Berjo.

“Gugatan yang akan dilakukan adalah untuk membatalkan penyelenggaraan Musdes ke dua Desa Berjo Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar dan mengesahkan kepengurusan hasil dari Musdes pertama tanggal 24 Februari 2023 yang diselenggarakan oleh BPD Desa Berjo” tegas Kusuma.

“Dalam waktu dekat, kami lakukan gugatan kepada pengurus BUMDes lama, pelaksana tugas Kepala Desa sekaligus Pemerintah Desa, Badan Pengawas, BPD hingga warga masyarakat yang turut serta melakukan tindakan pelanggaran hukum,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kemacetan Akibat Keterlambatan Proyek Jalan Tugu Boto-Sawahan Colomadu Karanganyar

Pengacara kondang Kota Solo itu menambahkan, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum kepada pihak turut tergugat. Diantaranya, Bupati Karanganyar, Inspektorat, Dispermades, Dinas pariwisata hingga Camat.

Gugatan yang dilakukan adalah untuk membatalkan penyelenggaraan Musdes kedua Desa Berjo dan mengesahkan epengurusan hasil dari Musdes pertama tanggal 24 Februari 2023 yang diselenggarakan oleh BPD Desa Berjo.

Menurutnya, dalam membela masyarakat untuk mendapatkan keadilan adalah adalah kewajiban seorang advokat. Hal itu, tertuang dalam sumpah profesinya.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Purna Bakti Dan Pengabdiannya Warga Binong Ucapkan Terima Kasih Dan Berikan Cinderamata Kepada AKP Samsul Hadi Kanit Binmas Polsek Curug

“Sehingga saya tidak selalu berfikir tentang materi. Ada kalanya, harus membela dan berjuang untuk masyarakat secara tulus tanpa pamrih,” jelas Kusuma.

Sebelumnya, mantan Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Suyatno dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo.

Selain Suyatno, terdakwa lain yakni eks direktur BUMDes Berjo Eko Kamsono juta dituntut sama.

Dalam kasus itu, terdakwa Suyatno dan Eko Kamsono dikenakan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [CH86]

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar