RELASIPUBLIK.OR.ID, PONTIANAK KALBAR || Luar biasa gudang penampung minyak CPO marak di Pontianak Utara yang mana jelas tidak kantongi ijin B 3 serta memiliki IPAL namun bebas beraktifitas tidak tersentuh oleh APH maupun dinas Lingkungan Hidup LH Kota Pontianak serta Provinsi Kalbar.
Contoh kecil di jalan kebangkitan nasional milik seorang yang berinisial SK dan BD beberapa waktu lalau sempat diterbitkan beberapa media online jelas pengakuan pemilik sodara SK mengatakan tidak memiliki Ijin B 3 atau IPAL alasan nya tempat gudang di sewa aja gimana mau buat ijin B3 dan persyaratan nya pun susah cetus sodara SK.
Setelah adanya pemberitaan oleh awak media online di dapatkan informasi kalau pihak Polresta Pontianak melakukan Ivestigasi dan itu pun diakui oleh SK tapi sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Pontianak untuk di ketahui hasilnya oleh publik.
Menyikapi adanya hal ini pengamat kebijakan publik Dr Herman Hofi Munawar Angkat bicara 21 Agustus 2024 Wib.”
Dalam keterangan nya kepada awak media iya mengatakan seharusnya pihak Pemkot khusus nya Dinas Lngkungan Hidup (LH ) dalam menyikapi soal dampak limbah dari gudang pembakaran minyak CPO yang tidak mengantongi ijin B3 atau IPAL.yang berada di jalan kebangkitan nasional serta deretan pasar Siantan,”Dinas LH tugas fungsi dan tanggung jawab mereka dalam pengawasan jelas dalam merumuskan, menyusun, dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengendalian pencemaran, kerusakan lingkungan dan serta penerapannya dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. Apalagi Kota pontianak mengangkat jargon sebagai kota yang berwawasan lingkungan ucap Hofi.
Masih terang Hofi,” Mesti nya Dinas LH telah melakukan identifikasi dan inventarisasi potensi sumber pencemaran dan kawasan rawan pencemaran air, udara dan tanah di kota pontianak. Seharusnya Dinas LH sudah mengetahui gudang-gudang tempat penyimpanan limbah sawit atau CPO. Sangat aneh jika sudah bertahun tahun tapi tidak mengetahui ada gudang penyimpanan limbah sawit atau CPO.
Lalu pertanyaan nya. Apa yang dikerjakan Dinas LH jika hal hak sederhana seperti ini tidak terdeteksi potensi pencemaran.!!
Jika dinas LH tidak mengetahui sumber sumber pontensi pencemaran sudah dapat di pastikan Dinas LH tidak mempunyai SOP pengendalian pencemaran air, udara dan tanah di seluruh sudut Kota Pontianak.
Dinas LH mesti nya mempunyai PPNS untuk melakukan penindakan terhadap korporasi atau individu yang di duga telah melakukan tindak pidana Lingkungan hidup.
Terkait dengan adanya gudang penyimpanan CPO seharus nya segera melakukan investigasi degan pihak APH dan melakukan uji lab terhadap kodinisi lingkungan.
Segera berikan tindakan tegas kepada para pelaku pengusaha yang tidak peduli dengan lingkungan dan hanya menguntungkan diri pribadi serta golongan mereka saja,sebab limbah dari bahan minyak jelas mudah terbakar dan dekat dari pemukiman warga seharusnya Dinas LH dan Disperindag serta yang berkompeten lebih jeli dan tegas dalam pengawasan apa lagi itu sudah melanggar berbagai regulasi terkait dengan lingkungan hidup itu sendiri. cetus Herman.
Herman Hofi Juga mengatakan,” Berdasar infomasi diketahu pihak kepolisian sudah turun kelapangan melakukan pengecekan.
Kita apresiasi semangat polresta pontianak. Namun sayang mikanisme yang dilakukan keliru. Polresta seharusnya menggandeng Dinas LH untuk melakukan pengecekan.
Pihak yang memiliki kopotensi terhadap lingkungan hidup adalah Dinas LH. Polresta sehatusnya hanya mendampingi saja. Dan pihak Polresta seharus nya tidak langsung melakukan pengecekan ada pelanggaran atau tidak tanpa ada pihak Dinas LH dan pihak terkait lainya.
Dan jika ditemukan adanya pelanggaran baik bersifat administratif maupun telah terjadi pemcemaran maka perlu dilakukan langkah hukum dan langkah mengembalikan kondisi lingkungan mrnjadi normal dan segera sampaikan ke publik jadi biar jelas semua.
Anehnya lagi ada informasi yang dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya didapatkan awak media ada beberapa oknum APH terlibat dalam aktivitas gudang pembakaran CPO di beberapa titik yang ada wilayah Pontianak Utara.
Herman Hofi mengatakan jika benar adanya ada oknum APH terlibat dalam kegiatan aktivitas pergudangan minyak CPO yang diduga ilegal itu, maka oknum tersebut segera ditindak secara kode etik dan secara pidana lingkungan tegas Dr.Heraman Hofi Munawar Pengamat Kebijakan Publik dan LBH .
( Red )
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar