Program PTSL Panitia Di Desa Mlaten Demak Minta Pengaju Sertifikat 600 Sampai Dengan 1.000.000 Rupiah

RELASIPUBLIK.OR.ID, DEMAK || Sabtu-22-juli-2023Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih saja dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, praktek tersebut diduga terjadi di Desa Mlaten Kecamatan Mijen Kabupaten Demak yaitu PTSL tahun 2021.

Beberapa warga mengeluh dan merasa ditipu karena sertifikatnya tidak jadi, ini disebabkan kurang transparannya pemdes dan panitia ,sehingga para warganya merasa resah atas kinerja aparatur desanya.

Beberapa warga desa Mlaten, Mijen mendatangi Rumah Rakyat Aliansi Indonesia DPD Jawa Tengah yang kebetulan ditemui langsung oleh ketua DPD Jateng Yoyok Sakiran, mereka menuturkan bahwa PTSL di desanya penarikan dana tidak sesuai hasil musdes, yaitu sampai Rp. 2.250.000,- padahal menurut musdes cuma Rp.600.000,-.

Disamping itu banyak warga yang ikut dalam PTSL akan tetapi sertifikatnya tidak jadi, hal ini disampaikan oleh M, bahwa setifikatnya tidak jadi, padahal sudah membayar Rp.600.000,- kepada panitia di Kantor Desa.

BACA JUGA :  Pendapatan BUMDes Berjo Jadi Bancakan...!!! Warga Desa Berjo Gigit Jari

Padahal saya sudah membayar Rp.600.000,- dan juga menyerahkan persyaratan yang di minta oleh panitia”, ungkapnya.

Setelah ada pembagian sertifikat, saya dan beberapa warga pemohon tidak mendapatkan sertifikat, dengan alasan sertifikatnya tidak jadi”, imbuhnya.

“Saya tidak terima, ini harus diproses secara hukum”, tutupnya.

Sementara itu Yoyok Sakiran selaku Ketua DPD Jateng Aliansi Indonesia, sangat menyayangkan adanya kasus seperti itu.

Kasus seperti ini seharusnya jangan sampai terjadi, PTSL adalah program pemerintah pusat, yang semestinya para pemdes harus memperhatikan, eh kok malah memanfaatkan, ini sangat saya sayangkan”, ucapnya.

BACA JUGA :  Transaksi Bermasalah, P.A.M. Jadi Tersangka Kasus Tanah Bank Kalbar

Semestinya PTSL di desa Mlaten Kecamatan Mijen, sertifikatnya sudah jadi sebab PTSL nya program Tahun 2021, jadi ini harus di telusuri kebenaranya, apabila ada oknum-oknum yang menyalahgunakan anggara, wajib dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum”, tukasnya.

Sementara itu hal senada juga disampaikan oleh beberapa warga yang hadir di Rumah Rakyat Aliansi Indonesia, mereka memberikan keterangan bahwa selama mengikuti program PTSL dari tahun 2021 sampai sekarang belum ada kabar realisasinya, dan meraka mengaku kecewa dengan kinerja Aparat Desa.

Sementara panitia PTSL yang merangkap Sekertaris Desa Mlaten (SRFD) saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, bahwa yang di tuduhkan itu tidak benar,menurutnya program PTSL yang yang ada di desa Mlaten seratus persen jadi, cuma yang tidak jadi yang sudah ada sertifikatnya,”

BACA JUGA :  Menjadi Sorotan Kasus Pengadaan Tanah Di Kecamatan Wedung Kabupaten Demak

Saat ditanya keterkaitan penarikan program di tahun 2021 di Desa tersebut pihaknya mengatakan sudah lupa, ucapnya,

(Sutarso)

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar