Nama Zainal Lewaimang Kembali Mencuat dalam Skandal Rokok Tanpa Cukai

Operasi demi operasi digelar, tapi Zainal Lewaimang tetap berada di balik bayang-bayang

RELASIPUBLIK.OR.ID, BATAM || Upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal kembali mencuat setelah Kapal Patroli Korpolairud Baharkam Polri berhasil menangkap sebuah kapal cepat yang tengah mengangkut ratusan ribu bungkus rokok tanpa pita cukai di perairan Dapur 3, Batam. Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus penyelundupan yang diduga melibatkan jaringan terorganisir, dengan nama Zainal Lewaimang kembali disebut sebagai tokoh sentral.

Dalam penangkapan yang terjadi pada April 2023 tersebut, petugas berhasil mengamankan 419.531 bungkus rokok ilegal yang rencananya akan diselundupkan ke Tembilahan, Riau. Satu orang tekong kapal turut diamankan dan barang bukti diserahkan ke pihak Bea Cukai Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini memperkuat dugaan adanya jalur distribusi rokok ilegal yang telah terstruktur dan terproteksi. Nama Zainal Lewaimang, yang diduga memiliki posisi strategis dalam pengamanan logistik penyelundupan, kembali mencuat. Ia disebut-sebut berperan dalam distribusi rokok ilegal bermerek H Mind, yang telah lama beredar di pasar lokal maupun antarprovinsi.

BACA JUGA :  Ungkap 5,1 kg Sabu, Polres Metro Jakbar Amankan 5 orang, Salah Satunya Public Figur

Bea Cukai Batam mencatat sejumlah penindakan signifikan, termasuk penyitaan 403.276 batang rokok ilegal dan 1.850,1 liter minuman keras tanpa cukai pada Maret 2025. Barang-barang tersebut sebagian besar ditemukan tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita yang sudah kadaluarsa. Beberapa merek rokok ilegal diketahui berasal dari luar negeri seperti Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok, dan Singapura.

Sebelumnya, pada April 2022, Bea Cukai juga menggagalkan penyelundupan 768.000 batang rokok ilegal merek H Mind di perairan Jembatan 6 Pulau Galang, Batam. Kapal tanpa nama serta satu orang nakhoda berinisial MU diamankan dan dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai.

BACA JUGA :  Organda Batam Luncurkan Grand Design Transportasi untuk Masyarakat Pesisir

Meski berbagai penindakan telah dilakukan, peredaran rokok ilegal belum juga surut. Pihak Bea Cukai menerapkan pendekatan ultimum remedium, di mana pelaku diberikan kesempatan menyelesaikan perkara melalui jalur administratif. Salah satu kasus mencatat sanksi administratif sebesar Rp 411.792.000 atas rokok ilegal merek ON OFF dan H Mind.

Namun, pendekatan ini menuai kritik keras dari masyarakat. Sejumlah tokoh menyebut sanksi administratif tidak memberikan efek jera, apalagi jika pelaku merupakan bagian dari sindikat besar. “Kami kecewa. Sudah terlalu lama ini dibiarkan. Aparat tahu, tapi seperti menutup mata,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA :  Respon Cepat Polisi Tangani Dampak Cuaca Ekstrem, Warga Beri Apresiasi 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait langkah konkret terhadap dugaan keterlibatan Zainal maupun jaringan rokok ilegal yang disebut makin tak terkendali. Masyarakat kini menunggu apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru akan terus tumpul ke atas. [Team]

 


Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar