Melanggar UU Minerba, Galian C Ilegal Milik Iwan di Pekanbaru Tak Tersentuh Hukum

Warga kembali dikeluhkan oleh debu dan tanah berserakan akibat aktivitas galian C ilegal milik Iwan yang tak kunjung ditindak

RELASIPUBLIK.OR.ID, PEKANBARU  || Aktivitas galian C ilegal milik Iwan di Jalan Bukit Jamin, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, kembali disorot publik. Tambang ilegal ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), namun hingga kini belum tersentuh aparat penegak hukum (APH).

Meski Sudah Dilaporkan, Tambang Iwan Masih Beroperasi di Tenayan Raya

Pantauan tim media pada Rabu, 25 Juni 2025, menunjukkan bahwa aktivitas galian C ilegal tersebut masih berlangsung. Lokasi tambang yang terletak di tengah permukiman warga di Tenayan Raya Pekanbaru seolah bebas beroperasi tanpa pengawasan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa pengusaha tambang bernama Iwan memiliki “perlindungan tak kasat mata” dari oknum tertentu.

Dua Undang-Undang Dilanggar, Tapi Penindakan Nihil

BACA JUGA :  SPBU 3T Hanya Melayani Cukong Yang Banyak Duit Nelayan Kecil di Pulau Maya Menjerit

Kegiatan galian C tanpa izin jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 158 UU Minerba, di mana pelaku tambang ilegal bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Selain itu, tambang ini juga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena tidak memiliki izin lingkungan yang sah. Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian maupun instansi lingkungan hidup.

Dampak Lingkungan Galian Ilegal Makin Meresahkan

Warga sekitar Jalan Bukit Jamin mengaku resah dengan keberadaan tambang ilegal tersebut. Setiap hari, debu beterbangan dan tanah berserakan akibat lalu lalang truk pengangkut material. Selain menyebabkan gangguan pernapasan, kondisi jalan juga rusak parah. Beberapa warga bahkan menyebut bahwa aktivitas tambang Iwan telah mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat Tenayan Raya.

BACA JUGA :  Kabupaten Karanganyar Laksanakan Pelantikan dan Bimbingan Teknis Pemungutan Suara Pemilu 2024

APH Pekanbaru Diduga Tutup Mata terhadap Tambang Ilegal

Meskipun beberapa media telah memberitakan keberadaan tambang galian C ilegal ini sejak 23 Juni 2025, hingga kini belum ada klarifikasi maupun tindakan dari Polsek Tenayan Raya maupun Humas Polda Riau. Publik pun mempertanyakan keberpihakan aparat penegak hukum terhadap perlindungan lingkungan dan hukum yang berlaku.

Masyarakat Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Berbagai elemen masyarakat mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat hukum agar segera menutup aktivitas galian C milik Iwan. Penindakan tegas dibutuhkan agar kasus ini tidak menjadi contoh buruk bagi pengusaha tambang ilegal lain di Riau. Jika dibiarkan, bukan hanya hukum yang dilecehkan, tetapi juga keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat dipertaruhkan.

Hukum Harus Berdiri Tegak

BACA JUGA :  Ngeri,, Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI Masih Banyak Beroperasi di Wilayah Kota Singkawang

Kegiatan pertambangan ilegal seperti yang terjadi di Tenayan Raya Pekanbaru menjadi bukti bahwa penegakan hukum masih lemah. Pelanggaran terhadap UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup tidak boleh diabaikan. Pemerintah dan aparat harus segera bertindak sebelum masyarakat kehilangan kepercayaan pada hukum dan keadilan. (*)


Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar