Kurang Dari 24 Jam, Polres Sukoharjo Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMP, Pelaku Merupakan Manusia Silver yang Bermain Michat

HUKUM & KRIMINAL100 Dilihat

RELASIPUBLIK.OR ID, SUKOHARJO || Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP El (14), di kebun kosong belakang karaoke KCRI, di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol, pada Senin (23/1/2023) yang lalu.

Kurang dari 24 jam, Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku dalam pelariannya di daerah Waru, Sidoarjo Jawa Timur pada Selasa sore, (24/1).

Kapolres Sukoharjo AKBP wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar pers rilis di Mapolres, Rabu (25/1/2023) menjelaskan pelaku adalah NTH (21), warga Yogyakarta namun kos di Kartasura. Pelaku bekerja sebagai manusia silver di jalanan.

Penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan aparat atas kasus dugaan pembunuhan seorang siswi yang mayatnya ditemukan di kebun kosong belakang karaoke KCRI, di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kasus pembunuhan itu sendiri bermula saat korban dan pelaku melakukan kencan via aplikasi online (Michat). Saat itu disepakati mereka akan bertemu di salah satu hotel yang ada di wilayah Kartasura pada, Senin (23/1/2023).

BACA JUGA :  Oknum Kades di Demak Dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum MBP Sidorejo Law

Setelah sepakat, lanjut Kapolres menerangkan, korban menghubungi saksi sekitar pukul 15.00 WIB untuk mengantarkannya ke hotel yang telah disepakati. Saat itu korban mengatakan ada tamu.

Kemudian korban diantar oleh tiga temannya menggunakan mobil honda jazz ke lokasi. Setelah sampai di sekitar hotel, korban turun dan menemui seorang lelaki.

Namun saat bertemu dengan pelaku, pelaku mengatakan bahwa hotel sudah penuh. Pelaku kemudian mengajak korban pindah ke kos pelaku di daerah Kartasura,” ungkap Kapolres.

Akhirnya mereka berdua naik motor menuju lokasi. Kesepakatan awal, mereka bermain 1 jam dengan bayaran Rp 300.000.

Namun demikian, setelah selesai sesi pertama, lanjut Kapolres, pelaku masih belum puas dan ingin melakukannya lagi. Hanya saja karena waktu perjanjian sudah habis, pelaku harus membayar lagi jika ingin melakukannya. Sehingga total pelaku harus membayar Rp 600 ribu.

Mendengar hal itu, korban jadi emosi dan jengkel. Berawal dari rasa dongkol ini, pelaku kemudian mengantarkan korban ke Sukoharjo dan berencana untuk menghabisi korban,” imbuh Kapolres.

BACA JUGA :  Hasil Dari Pengembangan", Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ringkus Bandar Narkoba Di Kecamatan Tanah Jawa

Begitu tiba di sekitar karaoke KCRI, korban yang menggunakan motor Mio warna hitam membelokkan motornya ke arah belakang atau kebun kosong. Di sinilah pelaku melampiaskan emosinya.

Pelaku membekap korban lalu menusuk dengan pisau yang sudah dibawa dari kos-kosan ke bagian dada korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menusuk leher korban menggunakan obeng sekitar 7-8 kali,” imbuh AKBP Wahyu.

Tusukan di leher itulah yang kemungkinan besar membuat korban meregang nyawa. Setelah korban tersungkur, pelaku mengambil ponsel serta uang yang sudah dibayarkan pada korban sebelumnya lalu kabur.

Pelaku lalu membuang barang bukti obeng dan tas korban ke jembatan di Semanggi, Solo. Pelaku kemudian pulang ke kos dan naik bus menuju Jawa Timur. Tim Resmob yang sudah mendapat gambaran pelaku kemudian memburu dan melacak keberadaan pelaku.

Pada Selasa (24/1) sore sekitar pukul 17.00 WIB, kepolisian berhasil menemukan pelaku di daerah Waru Sidoarjo, Jawa Timur. Rencananya, pelaku ini akan kabur ke Kalimantan,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA :  66 Kasus Narkoba Diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng Kurun Januari-Februari 2023

Atas tindakan sadis pelaku, dia akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni, 338, 339 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” jelas Kapolres.

Saat ditanyai, tersangka mengaku usai membunuh korban akan kabur menuju Kalimantan dimana anak dan istrinya berada. Tetapi rencana itu gagal karena keburu ditangkap polisi.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku ini adalah residivis kasus Curanmor yang belum lama ini keluar dari penjara.(*)

Galih RM

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar