RELASIPUBLIK.OR.ID, DEMAK || Mei 2023 Tim Advokasi Panitia Pengisian Perangkat Desa Kramat dan Peserta Calon Tetap Pengisian Perangkat Desa Kramat tahun 2022 Formasi Kasi Pemerintahan dan Kepala Dusun melakukan Audensi pada hari Jum’at, 5 Mei 2023 bertempat di aula Gedung DPRD Kab.Demak.
Dalam rangka untuk memperoleh penjelasan secara detail agar tidak terjadi multitafsir atas pelaksanaan dan penerapan Perda No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Jo.
Peraturan Bupati Demak No. 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak No. 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Hadir dalam audensi tersebut Kepala Dinpermades P2KB Kab. Demak, Bagian Hukum Kab. Demak, Camat Dempet yang diwakili Sekcam, BPD Ds. Kramat, H. Mustofa (Mantan Kades Kramat) juga Tim Advokasi Panitia dan peserta Calon Perangkat Desa dari LBH Anak Negeri Jawa Tengah Sujadi, S.Pd., S.H, Choirun Nidzar Alqodari, S.H, Edhy Haryanto, S.H.
Bahwa akibat timbulnya multi tafsir dalam Perda tersebut diatas dan sarat kepentingan politik pasca pelaksanaan Pilkades Desa Kramat dan dari berbagai pihak mengakibatkan terjadinya carut marut dalam pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa di Desa Kramat Kec. Dempet Kab. Demak yang mana Panitia dan peserta serta rakyat kecil yang jadi korbannya hal ini senada yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kab. Demak dalam prolognya mengawali audensi.
Audensi tersebut atas permohonan Tim Advokasi Panitia Pengisian Perangkat Desa Kramat dan Peserta dengan Nomor Surat : 55/LAN.Jtng/IV/2023 yang pimpin langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab. Demak berjalan lancar, tertib, damai dengan hasil akhir pendapat semua peserta baik dari Dinpermades, Bagian Hukum, Camat Dempet selaku yang mengeluarkan rekomendasi dan BPD Desa Kramat menyatakan bahwa Panitia Pengisian Perangkat Desa Kramat Kec. Dempet Kab. Demak yang lama yang SAH.
Ditemui awak media di kantornya Sujadi, S.Pd., S.H, selaku Ketua Tim Advokasi yang juga Ketua LBH Anak Negeri Jawa Tengah yang berkantor di Jln. Diponegoro Ds. Jogoloyo Kec. Wonosalam Kab. Demak menyampaikan memang kisruhnya Pengisian Perangkat Desa Kramat Tahun 2022 ini mungkin yang paling unik, yang pertama dari 11 Desa se Kab Demak yang mengajukan rekomendasi hanya Ds.Kramat saja yang tidak mendapat rekomendasi dari Kepala Dinpermades P2KB Kab Demak, kedua Kepala Desa Kramat Terpilih terkesan memaksakan kehendak untuk merubah atau mengganti”tuturnya
Kepanitiaan Pengisian Perangkat Desa yang lama tanpa alasan yang jelas sedangkan Kepanitiaan tersebut telah menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Perda No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Jo. Peraturan Bupati Demak No. 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak No 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam waktu yang sama Sujadi juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinpermades P2KB Kab Demak, Bagian Hukum Kab Demak atas pandangan hukumnya, Camat Dempet selaku yang mengeluarkan rekomendasi dan BPD Desa Kramat yang mana semua menyatakan secara bulat bahwa Panitia Pengisian Perangkat Desa Kramat yang lama sah secara hukum dengan Surat Keputusan Kepala Desa Kramat Nomor 12 Tahun 2022 tertanggal 22 September 2022 tentang Pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa Kramat.
(Sutarso-Red)
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar