RELASIPUBLIK.OR.ID, BATAM, KEPULAUAN RIAU — Di tengah semangat pemerintah pusat dalam memberantas segala bentuk perjudian, fakta lapangan di Kota Batam justru menunjukkan hal yang sebaliknya. Sejumlah lokasi hiburan di pusat kota disinyalir menjadi sarang praktik judi terselubung yang beroperasi secara terang-terangan, namun nyaris tanpa gangguan dari pihak berwenang.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah ada pihak yang melindungi praktik ilegal tersebut?
Hiburan yang Menyamar sebagai Mesin Judi
Sejumlah tempat seperti Wukong Game Center, Nagoya Gamezone, dan Billiard Center disebut-sebut hanya menjadi kedok hiburan yang sebenarnya menyimpan praktik perjudian dalam bentuk permainan ketangkasan berhadiah uang. Modusnya menggunakan mesin game digital dengan sistem chip yang bisa ditukar menjadi uang tunai, layaknya judi mesin jackpot.
Walaupun secara kasat mata permainan itu tampak seperti hiburan biasa, namun pengunjung dapat dengan mudah melakukan transaksi dan penukaran hadiah di balik layar.
“Permainannya pakai chip, bisa diuangkan langsung. Itu jelas judi, hanya dibungkus cara modern,” ujar salah satu pengunjung yang enggan disebutkan namanya.
Beroperasi di Lokasi Strategis, Tapi Dibiarkan
Ironisnya, lokasi-lokasi ini tidak tersembunyi atau berada di pelosok, tetapi berada di pusat keramaian Kota Batam — dekat pusat perbelanjaan, rumah makan, hingga rumah ibadah. Keberadaan mereka yang mencolok seolah menunjukkan bahwa pengelola tidak khawatir terhadap razia atau penutupan.
Ini memunculkan dugaan kuat bahwa ada pembiaran atau bahkan perlindungan dari oknum tertentu.
Oknum Aparat Diduga Terima Setoran
Dari hasil penelusuran, terdapat dugaan kuat bahwa sejumlah tempat judi berkedok hiburan ini membayar “uang koordinasi” kepada oknum aparat agar bisnis ilegal mereka aman. Polresta Barelang, Satpol PP, hingga Dinas Pariwisata Kota Batam dinilai gagal menindak atau bahkan diam terhadap fenomena ini.
“Mereka tetap buka karena setor. Kalau tidak setor, pasti langsung digerebek,” kata seorang mantan karyawan tempat hiburan tersebut.
Dugaan ini memperkuat adanya jaringan mafia 303 di Batam yang bermain di balik layar dan menjadikan hukum hanya tajam ke bawah.
Dampak Serius terhadap Masyarakat
Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, praktik judi terselubung ini telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang serius. Banyak warga mengeluh karena anggota keluarganya terlilit utang atau kecanduan akibat permainan ini. Generasi muda pun mulai ikut-ikutan, karena akses ke tempat-tempat tersebut sangat mudah.
Kerusakan moral dan ekonomi masyarakat bawah kini menjadi harga mahal dari pembiaran sistematis ini.
Siapa Bertanggung Jawab?
Pertanyaan paling mendasar dari masyarakat saat ini adalah: siapa yang bertanggung jawab atas praktik ilegal yang dibiarkan ini?
Tuntutan pun diarahkan ke:
- Kepolisian, sebagai penegak hukum utama.
- Satpol PP, sebagai pelaksana pengawasan tempat usaha.
- Dinas Pariwisata, yang memberikan izin tempat hiburan.
Jika ketiganya gagal menjalankan fungsi secara objektif dan tegas, maka citra Batam sebagai kota industri dan pariwisata akan terus tercoreng oleh bayang-bayang judi.
Desakan Turunnya Tim dari Pemerintah Pusat
Melihat kondisi yang kian tak terkendali, masyarakat sipil, aktivis, hingga tokoh agama mulai menyuarakan desakan agar Kapolri, Kementerian Dalam Negeri, dan KPK turun langsung menertibkan dan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam jaringan judi terselubung di Batam.
Beberapa warganet bahkan memviralkan tagar seperti:
- #BatamZonaJudi
- #TutupTempatJudi
- #BersihkanBatam
- #TegakkanHukum
Kesimpulan: Jangan Tunggu Rusak Total
Batam kini berdiri di ambang krisis sosial akibat maraknya praktik perjudian terselubung. Jika tidak segera ditindak, perjudian akan menjadi budaya baru yang menghancurkan moral, ekonomi, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib menunjukkan keberpihakan kepada rakyat — bukan kepada mafia. (*)
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar