Permintaan Audit Tambang Emas dan Evaluasi Polsek Sungai Ayak
FPII dan GWI mendorong audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas tambang emas di Kecamatan Belitang Hilir. Mereka juga meminta agar Kapolres Sekadau dan Polda Kalbar mengevaluasi kinerja Polsek Sungai Ayak, termasuk proses penandatanganan surat pernyataan yang dinilai dibuat di bawah tekanan dan bertentangan dengan hukum.
“Jika tambang itu ilegal, maka wajib ditutup. Jangan sampai karena kepentingan segelintir orang, negara dan rakyat jadi dirugikan, dan wartawan dikorbankan,” tegas pernyataan gabungan kedua organisasi pers.
Pasal UU Pers yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1, disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
Dengan dasar hukum tersebut, tindakan oknum aparat dan preman yang terlibat dalam intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana dan harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum yang independen.
Hentikan Intimidasi, Tegakkan Keadilan Pers!
Peristiwa intimidasi terhadap jurnalis ini menjadi alarm serius terhadap kebebasan pers di Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang masih rentan akan praktik premanisme dan kekuasaan yang tidak akuntabel.
Masyarakat, organisasi media, dan aparat penegak hukum harus bersatu dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, serta melindungi para jurnalis yang bekerja demi kepentingan publik. (*)
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar