RELASIPUBLIK.OR.ID, GROBOGAN || Seorang oknum pengacara atau penasihat hukum perempuan berinisial EN K (44), warga Kabupaten Grobogan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan oleh Penyidik Polres Grobogan.
( 13/12/2025 )
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/133/XII/RES 1.11/2025/Reskrim, tertanggal 6 Desember 2025, atas nama Endang Kusumati, SH, MH. Surat tersebut ditandatangani Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto, STK, SIK, atas nama Kapolres Grobogan.
Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana.
Peristiwa dugaan penipuan tersebut terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di Rumah Makan KSK, yang beralamat di Dusun Krangganharjo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.
Perempuan kelahiran 29 April 1981 itu dilaporkan oleh Muryanto, warga Desa Pakem, Kecamatan Sukolilo, pada 29 Juli 2025, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/VII/2025/SPKT/Polres Grobogan/Polda Jawa Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Grobogan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 16 September 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Setelah dilakukan gelar perkara pada 4 Desember 2025, penyidik akhirnya menetapkan EN K sebagai tersangka.
Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Kejaksaan Negeri Grobogan melalui surat bernomor B/3086/XII/RES 1.11/2025/Reskrim, tertanggal 6 Desember 2025.
Kuasa hukum pelapor, Rusmito, SH, dari Kantor Hukum Rusmito SH & Partner, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap EN K merupakan tindak lanjut dari laporan kliennya yang merasa dirugikan secara materiil.
Sdri Endang diduga bermain di dua kaki untuk mengambil keuntungan dari para pihak yang sedang berperkara. Dari rangkaian peristiwa, terdapat niat jahat (mens rea) sejak awal,” ujar Rusmito kepada media, Rabu (10/12/2025).
Menurutnya, perbuatan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai etika dan marwah profesi pengacara atau penasihat hukum di Indonesia.
Rusmito turut mengapresiasi kinerja Penyidik Polres Grobogan yang dinilai cepat dan responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Sementara itu, EN K melalui unggahan status di media sosial pada hari yang sama menyinggung asas praduga tak bersalah.
Presumption of innocence. Asas praduga tak bersalah. Menjadi tersangka, terdakwa sekalipun bukanlah hal yang menakutkan buat saya. Saya jauh lebih takut dengan hukum karma dari Tuhan dan alam semesta,” tulisnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap EN K masih terus berjalan dan penyidik menegaskan akan menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
( Sutarso )







Komentar