RELASIPUBLIK.OR.ID, DEMAK || Seorang ibu asal Desa Banteng mati Kecamatan Mijen Kabupaten Demak menjadi korban penipuan dan pemerasan oleh seorang pria yang mengaku sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Demak. Ia diperintahkan untuk mengeluarkan uang sebanyak Rp.100 juta namun korban hanya bisa memberinya Rp.35 juta, guna untuk mengeluarkan anaknya yang ada di panti rehabilitasi Surakarta.
Namun ternyata, apa yang diperintahkan oleh pelaku adalah modus untuk memeras korban dengan mengancam anaknya akan di penjara di lapas Cilacap.
Pelaku yang bernama Agus Wijayanto, warga tempuran, Kabupaten Demak, dan Arif warga Desa Bango Kabupaten Demak, yang saat ini masih berkeliaran dan menikmati hasil dari pemerasan tersebut, padahal kasus tersebut sudah di laporkan di Polsek Mijen Demak.
Kronologi kejadian, sekitar pada bulan Juli 2024 korban Siti Baedah warga Banteng mati RT 01 RW 01 Kecamatan Mijen Kabupaten Demak, dihubungi anaknya yang berada di panti rehabilitasi surakarta memberi kabar bahwasanya dirinya dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.
Selang beberapa hari ada seseorang yang menelpon dan kemudian di ketahui bernama Arif (pelaku), dalam pembicaraan via telpon pelaku mengatakan bisa mengeluarkan anaknya dari panti rehabilitasi.
Kemudian Arif (pelaku) mengajak korban ke rumah Agus (pelaku), untuk membicarakan anak korban agar bisa keluar dari panti tersebut. Dalam pembicaraan itu Agus mengaku sebagai kepala satpol PP kabupaten Demak meminta persyaratan diantaranya Poto kopi KTP, Poto kopi KK, dan Poto kopi surat nikah anak korban yang ada di panti serta minta uang tebusan Rp 100 juta.
Kemudian bulan Agustus 2024, pelaku mengajak korban ke panti rehabilitasi Surakarta dengan merental mobil milik Arif dengan harga Rp 2 juta, tapi sebelum pergi ke Surakarta pelaku minta uang tebusan sebesar Rp.100 juta akan tetapi korban hanya bisa memberi Rp 35 juta.Total kerugian semuanya Rp 37 juta ungkapnya,”
Sesampai di panti, korban di temui oleh pembina panti Ibu Erni, dalam pembicaraan korban dan ibu Erni bahwa pihak Panti tidak pernah meminta uang ke korban.
Setelah pertemuan korban dan ibu Erni tersebut korban langsung berpikir kalau dirinya kena tipu.
“Saya waktu itu marah banget mas sama Agus dan Arif”, kata Siti Baedah.
Dalam pembicaraan antara korban dan pelaku, bahwasanya pelaku sudah di ketahui oleh korban adalah penipu, maka korban membentak dan mengintimidasi, pertama anaknya akan di pindahkan ke lapas Cilacap jika uangnya di minta, ke dua dipaksa membuat surat pernyataan kalau pelaku tidak pernah meminta uang kepada korban.
Dengan kejadian tersebut korban mengalami stres berat dan jatuh sakit dan akhirnya di rawat di Rumah Sakit Umum Demak”,
Korban berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, agar pelaku jera dan dapat ganjaran hukuman yang setimpal,imbuhnya
( Sutarso )
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar