Kepala Desa se Kabupaten Demak, Siap Gruduk Istana

DAERAH99 Dilihat

RELASIPUBLIK.OR.ID, DEMAK || Diperkirakan 243 Kepala desa (Kades) se Kabupaten Demak yang tergabung dalam Paguyuban Demang Bintoro sore ini (16/1) berangkat ke Jakarta. Mereka mengaku akan bergabung dengan Kepala desa se Indonesia untuk menggruduk istana.

Pantauan dari beberapa pihak, para Kepala desa ini sudah menyiapkan diri untuk kumpul di beberapa Kecamatan, setelah itu mereka akan berangkat bersama – sama secara serentak.

Wakil Ketua Paguyuban Kades Demang Bintoro Supriyanto, yang juga selaku Kepala desa Surodadi Kecamatan Sayung Kabupaten Demak mengatakan, ia bersama Kades yang lain ingin menuntut kepada pemerintah agar mengembalikan kedaulatan desa secara penuh. Menurut nya, aksi saat ini merupakan bentuk solidaritas dalam mengawal Aspirasi yang sudah lama di sampaikan ke Pemerintah.

BACA JUGA :  Event Grebeg Besar 2023, FDK Imbau Cintai Produk Lokal Kabupaten Demak

Supriyanto yang juga sering di panggil mbah Suro ini juga menjelaskan, bahwa kebijakan dari Pemerintah mengenai Dana Desa (DD) alokasinya sangat menyulitkan Pemerintah desa. Selama ini Pemerintah Pusat dianggap terlalu membatasi penggunaan Dana desa, sehingga regulasi yang di tentukan oleh Pemerintah Pusat banyak yang tidak relevan atau tidak sesuai dengan kepentingan desa.

Desa satu dengan desa lainnya, tentu permasalahan nya berbeda-beda. Alokasi anggaran desa harus dapat di pergunakan tepat sasaran. Ada skala prioritas mengenai anggaran tersebut, sebagai Kepala desa, tentunya saya sangat memahami kondisi warga kami. Dengan mengelola permasalahan di desa secara baik dan juga di backup anggaran secara tepat sasaran, saya yakin pemberdayaan desa pastinya akan segera terwujud, “kata Supriyanto.

BACA JUGA :  Kisruh Kepanitiaan Pengisian Perangkat Desa Kramat Dempet

Disamping itu, sejumlah Kepala desa juga akan menuntut perihal masa jabatan. Sesuai UU Desa No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, mengatur masa jabatan Kepala desa dalam satu periode yaitu enam Tahun. Namun Kepala desa di berikan kesempatan menjabat sampai tiga periode. Dalam hal ini, para Kepala desa akan menuntut kepada Pemerintah, agar jabatan dalam satu periode menjadi Sembilan Tahun.

Kepala desa Mangunrejo Kecamatan Kebonagung juga menyampaikan, ia bersama rekan-rekan Kades akan melakukan langkah hukum dengan mengajukan Judicial Review UU Desa No 6 Tahun 2014 terkait masa jabatan Kades melalui mekanisme lembaga peradilan. Ia bersama Paguyuban Kades lainnya juga mendesak kepada DPR RI agar tuntutan para Kades masuk dalam Prolegnas DPR RI Tahun 2023.

BACA JUGA :  Presidium BPP-KTT Gelar Halal Bihalal Jalin Talisilaturahmi Wujudkan Kebersamaan

(Rahmad)

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar