RELASIPUBLIK.OR.ID, JEPARA || Warga Desa Menganti Kedung Jepara berinisial Deni Lindiyawati Asih melaporkan oknum yang bernama Amirta Adjara mengaku sebagai petugas Bank Jateng ke Polres Jepara,diduga pelaku dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan di Desa Menganti Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara.
Berawal pada awal bulan puasa DN kedatangan tamu yang bernama Amirta Adjara ,Nuryanti keduanya merupakan warga Undaan Kudus dan Icong dan Pur warga Jepara yang mengenalkan pada korban,mereka berempat datang bertamu kerumah DN yang beralamat di Desa Menganti Jeparai,dari salah satu rombongan itu mengaku sebagai petugas Bank Jateng bernama AMY ,serta menawarkan jasa sanggup mencairkan pinjaman ke Bank Jateng dengan syarat menghapus BI Ceking dan bayar AJB (Akte Jual Beli) serta bayar rekening koran.
Namun setelah permintaan (AMY) dan syarat – syarat tersebut dipenuhi oleh (DN) dengan mentransfer sejumlah uang kepada (Amy)dan (Rina Puji Astutik) warga Juana Pati yang mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dengan bukti transfer serta serah terima tunai.
” DN menjelaskan kalau dirinya sudah transfer ke rekening Rina Puji Astutik dan Amyrta Adjara dengan rincian Rp 5.300.000,00 ( lima juta tiga ratus ribu rupiah ) dan Rp 2.000.000,00 ( dua juta rupiah ) ke rekening BRI atas nama Muhammad Nurul Yaqin yang merupakan suami dari (AMY)
Diduga pelaku,Rp 1.000.000,00, ( satu juta rupiah ) dan
Rp1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) lagi masuk ke rekening BCA atas nama Rina Puji Astutik ditambah biaya lain senilai Rp 1.500.000,00 untuk pembuatan rekening koran masuk ke rekening Rina Puji Astutik, itulah sebab awal yang membuat rumah tangga saya kacau sering terjadi pertengkaran dengan suami “,ucapnya
“Saya kecewa sekali tiap telfon dan minta uang selalu dengan nada keras dan membentak saya,selalu diberikan jangka waktu harus ada uangnya,jika tidak pengajuan pencairan bank saya dibatalkan, karena kebutuhan dan harapan bisa cair saya selalu patuh dan nurut untuk transfer ke rekening mereka,lebih shock lagi ketika nomer washapp saya diblokir sama AMY dan RN.
Saya menunggu proses pencarian selama empat bulan lamanya namun pelaku tidak bisa saya hubungi lenyap tidak ada kabar berita selanjutnya.
Akhirnya atas saran teman dan saudara, saya laporkan perbuatan mereka ke Mapolres Jepara dengan nomer perkara STPL/394/V/2025/Res Jepara/Reskrim,jelasnya.
Pujiono Selaku Ketua Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia ( ASMAKI )memberikan
semangat kepada DN selaku korban untuk segera mengambil tindakan melaporkan para pelaku ke aparat penegak hukum supaya ada keadilan,karena dari rumor yang berkembang diduga pelaku merupakan jaringan penipuan yang korbannya banyak di berbagai kota seperti Demak,Kudus, Jepara dan Pati,ungkapnya,”
“Saya berharap dengan dilaporkannya pelaku ke Mapolres Jepara,ada langkah hukum tegas agar para pelaku diproses secara hukum,biar ada efek jera dan mengundang para korban lain untuk segera melaporkankanya”,pungkasnya.
( Sutarso )
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar