Uang Hilang, Stres, hingga Meninggal – Dr. BRM. Kusumo Putro SH., MH Bela Penipuan Dana Nasabah Koperasi di Solo

Tragedi Koperasi Bodong: Dr. Kusumo Kawal Keadilan Nasabah Hingga Jalur Pengadilan

RELASIPUBLIK.OR.ID, SOLO ||  Tragedi memilukan terjadi di Kota Solo akibat praktik koperasi simpan pinjam yang diduga ilegal. Sejumlah nasabah kehilangan dana hingga ratusan juta rupiah setelah dijanjikan bunga tinggi yang ternyata palsu. Tak hanya menderita kerugian materi, salah satu korban dilaporkan meninggal dunia akibat stres berat. Pengacara kawakan Dr. BRM. Kusumo Putro, SH., MH kini tampil ke depan membela para korban dan siap menempuh jalur hukum untuk mengungkap skandal tersebut.

Koperasi yang seharusnya menjadi lembaga pemberdayaan ekonomi rakyat justru menjadi sumber derita di Kota Solo. Sejumlah warga melaporkan kehilangan dana simpanan akibat janji manis bunga tinggi dari sebuah koperasi simpan pinjam yang kini menghilang tanpa kejelasan. Salah satu korban bahkan dilaporkan meninggal dunia karena tekanan psikologis akibat uangnya tidak kembali.

Dugaan penipuan ini telah menyebabkan kerugian hampir Rp1 miliar, melibatkan delapan korban dengan nominal simpanan variatif. Kasus ini pun menarik perhatian publik dan tokoh hukum, termasuk Dr. BRM. Kusumo Putro, SH., MH, pengacara yang dikenal berani membela rakyat kecil.

BACA JUGA :  Tasyarufkan Zakat Petugas Rutan Boyolali Buka UPZ dengan BAZNAS Boyolali

“Ini bukan semata kerugian uang, tapi luka psikologis dan sosial. Ada korban yang sampai meninggal. Negara tak boleh abai,” tegas Dr. Kusumo saat mendampingi korban membuat laporan ke Polresta Surakarta, Sabtu (28/06/2025).

Bersama tim hukumnya, Dr. Kusumo telah menyiapkan langkah hukum, baik secara pidana maupun perdata. Mereka telah menyerahkan bukti-bukti kuat seperti surat simpanan, dokumen transaksi, dan komunikasi digital dengan pihak koperasi.

BACA JUGA :  Bocah Diduga Korban Penculikan di Tangerang Ditemukan di Bogor, Ini Penjelasan Kapolres Metro Tangerang Kota.

Selain pelaporan ke kepolisian, Dr. Kusumo juga menyampaikan bahwa ia akan mengajukan gugatan perdata untuk menyita aset koperasi yang masih bisa dilacak, guna mengembalikan kerugian nasabah.

“Kami tidak hanya ingin pelaku dipenjara, tapi juga ada pemulihan bagi korban. Aset harus disita, dan keadilan ditegakkan,” tambahnya.

Ia juga mendesak adanya audit koperasi-koperasi di Solo agar masyarakat tidak lagi menjadi korban penipuan berkedok simpan pinjam. Dr. Kusumo berharap kasus ini menjadi pintu masuk untuk pembenahan sistem pengawasan koperasi yang lebih ketat.

BACA JUGA :  PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif Listrik dari Pemerintah, Sediakan Listrik Andal dan Berkeadilan

( Red )


Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar