RELASIPUBLIK.OR.ID, KUDUS – Proyek pembangunan di SD Negeri 5 Termulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, dalam pelaksanaan di lapangan, proyek tersebut diduga tidak sesuai aturan dan bahkan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta aturan turunan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pantauan di lokasi menunjukkan, sejumlah pekerja proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, hingga sepatu kerja. Kondisi ini jelas bertentangan dengan ketentuan K3 yang wajib dipenuhi dalam setiap kegiatan konstruksi.
Selain itu, pihak sekolah selaku penerima manfaat proyek juga disebut-sebut tidak melakukan pengawasan langsung. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pekerjaan di lapangan sepenuhnya diserahkan kepada mandor proyek. Plt Kepala Sekolah SD 5 Termulus Kudus diduga melepas tangan dan tidak memastikan proyek berjalan sesuai prosedur.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyayangkan kondisi tersebut. “Proyek sekolah seharusnya memperhatikan aturan dan keselamatan kerja. Kalau pekerja dibiarkan tanpa APD, ini jelas melanggar aturan ketenagakerjaan,” ungkapnya, Kamis (16/10/2025).
Sementara itu, regulasi yang berlaku menegaskan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan kerja, termasuk penyediaan APD oleh kontraktor atau pelaksana proyek. Apabila kewajiban tersebut diabaikan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai UU Ketenagakerjaan maupun aturan konstruksi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Plt Kepala Sekolah SD Negeri 5 Termulus Kudus maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus terkait dugaan pelanggaran tersebut. Publik mendesak agar dinas terkait segera melakukan evaluasi dan menindaklanjuti potensi pelanggaran aturan ketenagakerjaan dalam proyek pendidikan tersebut. (Rohman)
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar