RELASIPUBLIK.OR.ID, DEMAK || Mekanisme Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Kabupaten Demak tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah aktivis menilai pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Demak terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur belum berjalan maksimal, sehingga memunculkan berbagai persoalan di lapangan.
Sorotan tersebut disampaikan oleh Gerakan Peduli Demak (GPD) yang menilai proses pengadaan dan pelaksanaan proyek LPSE menyisakan banyak tanda tanya. Mereka menyoroti lemahnya kontrol kualitas pekerjaan serta minimnya tindakan korektif terhadap dugaan pelanggaran teknis proyek.
Aktivis GPD, Narto, menyebut bahwa persoalan tidak berhenti pada tahapan lelang, tetapi berlanjut hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Ia menilai, fungsi pengawasan sebagai instrumen pengendalian mutu proyek belum dijalankan secara optimal.
LPSE seharusnya menjamin transparansi dan kualitas. Namun di lapangan, masih ditemukan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari harapan,” ujar Narto, Senin (22/12/2025).
Selain itu, GPD juga menyoroti dominasi kontraktor dari luar daerah dalam proyek-proyek strategis di Demak. Kondisi ini dinilai berdampak pada berkurangnya kesempatan kontraktor lokal serta berpotensi memengaruhi keberlanjutan pembangunan daerah.
Tokoh masyarakat Demak, Maftukhan, mengungkapkan bahwa sejumlah proyek infrastruktur yang ia temui di lapangan menunjukkan indikasi ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis. Ia menilai pengawasan PUPR belum mampu memastikan standar pekerjaan berjalan sebagaimana mestinya.
Kami menemukan beberapa pekerjaan yang kualitasnya patut dievaluasi. Pengawasan seharusnya hadir untuk mencegah hal-hal seperti ini,” kata Maftukhan.
Menurut GPD, lemahnya pengawasan berpotensi menimbulkan risiko serius, mulai dari pemborosan anggaran hingga ancaman keselamatan masyarakat pengguna infrastruktur. Oleh karena itu, mereka mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola proyek PUPR Demak.
GPD juga meminta Bupati Demak untuk mengambil langkah strategis dengan melakukan peninjauan kinerja serta membuka ruang audit terhadap proyek-proyek yang dinilai bermasalah. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pembangunan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Kabupaten Demak belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan publik terhadap mekanisme LPSE dan pengawasan proyek yang dipersoalkan tersebut.
( Sutarso )
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






Komentar