Kepala Desa Jambean Kidul Margorejo Pati Memberhentikan Sekretaris Desanya Secara Sepihak Berbuntut Panjang

Kebijakan sepihak Kepala Desa Jambean Kidul dalam memberhentikan Sekdes tanpa prosedur hukum dinilai melanggar regulasi dan berpotensi masuk ranah pidana.

RELASIPUBLIK.OR.ID, PATI || Kepala Desa Jambean Kidul Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah yang memberhentikan Sekretaris desa nya secara sepihak rupanya berbuntut panjang. Setelah dirasa jalur mediasi tidak menemukan titik temu, Sang Sekdes bersama tim Lawyer, akhirnya menempuh jalur hukum.

Sekdes Jambean Kidul Kusmanto ketika memberikan keterangan Pers di kantor Hukum Sujadi dan Rekan yang beralamat di Jl. Kadilangu Demak pada Sabtu (28/6) mengatakan, kebijakan Kadesnya merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang. Apalagi saat ini, Kades Jambean Kidul juga telah melelang Bengkok Sekdes dan menunjuk PLT Pejabat yang baru.

Dalam hal ini menurut Kusmanto, sangat jelas sekali bahwa Kades Jambean Kidul tidak taat aturan dan dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, serta memenuhi unsur ranah pidana.

“Kami menuntut kepada Kepala desa Jambean Kidul, agar jabatan sebagai Sekdes dapat aktif Kembali. Sebagaimana SK No. 141.31/16 Tahun 2020, juga Menerima semua uang hasil tunjangan bengkok yang sudah dilelang oleh Kepala desa, “pinta Kusmanto.

BACA JUGA :  Bersama PGP, Kodim Pohuwato Bantu Air Bersih Untuk Warga

“Langkah mediasi sudah beberapa kali kami lakukan, namun selalu tidak menemukan titik temu. Saya merasa diintimidasi oleh Kades, dan saya curiga, langkah Kadesnya bagian dari konspirasi oleh Camat Margorejo”.

Ketua Tim Kuasa Hukum Sujadi dan Rekan menyampaikan, jika merunut regulasi Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada Pasal 53 ayat (1, 2, 3 dan 4) yang memuat ketentuan tentang Pemberhentian Perangkat Desa, juga ayat 2 huruf a, dan Peraturan Bupati Pati Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Pati, serta Keputusan Kepala Desa Jambean Kidul Kec Margorejo Kab Pati dengan Nomor 141.31/16 Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Pengangkatan Kembali sebagai Sekretaris Desa Jambean Kidul.

BACA JUGA :  Kepala Desa & Mafia Tanah: Peran Penting Bupati dalam Menertibkan Penyimpangan

“Sudah sangat jelas regulasi tersebut, bahwa klien kami Saudara Kusmanto masih memiliki hak untuk menjabat sebagai Sekretaris desa serta masih mendapat tunjangan secara utuh dan gaji yang melekat pada jabatan nya, “kata Sujadi.

Pengacara asal Demak yang dilabeli superior dalam menyelesaikan perkara Pemerintahan desa kembali menyampaikan, sudah ada unsur pidana dalam perkara ini, namun pihaknya masih memberikan waktu kepada Kades Jambean Kidul, Camat Margorejo dan Kadispermades Pati untuk mencarikan solusi terbaik. Jika hal ini tidak tercapai, pihaknya tentu akan menempuh jalur hukum sebagaimana undang-undang yang berlaku.

Kusmanto ialah seorang Carik Desa di angkat berdasarkan Undang–undang No.5 Tahun 1979, dengan Surat Keputusan Bupati Pati No.141/808/1990 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Dalam Wilayah Kabupaten Tingkat II Pati tertanggal 31 Juli 1990.

Ia salah satu Sekretaris Desa yang diangkat menjadi ASN. Pada tanggal 1 Juni 2025, yang bersangkutan telah berusia 58 tahun. Sesuai aturan ASN, Kusmanto memang telah purna tugas. Namun sesuai regulasi tentang desa, Perda dan Perbub di Kabupaten Pati, ia masih dapat menjabat sebagai Sekretaris desa non PNS sampai usia 60 tahun. Namun yang terjadi, Kepala desa Jambean Kidul memberhentikan nya secara sepihak.

BACA JUGA :  Giliran Jaksa Berikan "Wejangan" Cegah Radikalisme dan Narkotika

( Sutarso / Tim )

 


Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar