RELASIPUBLIK.OR.ID, DEMAK || Pemberian Hibah atau bantuan secara cuma-cuma dari Pemerintah Kabupaten Demak kepada kantor Kejaksaan Negeri senilai 6,8 Milyard, dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Akhmad Sugiharto atas permintaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Demak.
Sekda Demak Akhmat Sugiharto (biasa disebut Aseng) menyampaikan kepada para awak Media dikantor nya (17/6). APBD tahun 2025 memang tertera ada pemberian hibah dari Pemerintah Kabupaten Demak sebesar 6,8 Milyard kepada kantor Kejaksaan Negeri Demak. Namun menurut Aseng, pemberian hibah tersebut berbentuk barang.
Pemberian hibah barang terkait pembangunan gedung kantor Kejaksaan Negeri Demak dengan nilai Rp 6,8 Milyard, menurut banyak pihak dianggap sangat spektakuler ditengah-tengah Kabupaten Demak sering diterpa musibah.
Aseng juga menyampaikan, kantor Kejaksaan Negeri Demak pada tahun ini, satu-satunya instansi pemerintahan yang mendapat dana hibah berupa pembangunan kantor. Berdasarkan permintaan dari pihak kejaksaan, dikatakan ada kerusakan atau bocor pada atap gedung bagian belakang.
Dengan anggaran sebesar 6,8 Milyard, sementara bangunan gedung kejaksaan masih terlihat baik dan lahannya juga sangat terbatas, konsep pembangunan apa yang akan dilakukan? Aseng tidak bisa memberikan keterangan yang jelas.
“Terkait dana hibah tersebut, memang sebelumnya ada permintaan dari Kajari. Kebetulan APBD kita memungkinkan, dalam hal ini, kita juga sudah mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Demak,”ujar Aseng.
Terkait konsep pembangunan gedung dan mekanisme hibah Pemerintah Daerah kepada instansi vertikal sesuai regulasi yang ada, “Saya belum bisa menjawab sekarang, karena masih dalam tahap perencanaan di Satker terkait, yang jelas OPD sudah melakukan verifikasi dan telah menghitung, “jelasnya.
Hibah Pemda Demak Kepada Kejaksaan negeri setempat terus mendapat kecaman Masyarakat. Jika pembangunan gedung kejaksaan negeri Demak menggunakan APBD Demak tetap dipaksakan maka potensi pelanggaran terhadap regulasi daerah dan kritik serta protes dari masyarakat maupun elemen sipil.
Kalo dipaksakan akan mengundang opini liar publik, bisa jadi publik berasumsi bahwa pemberian hibah adalah upaya Pemda untuk meredam Kejaksaan Negeri agar tidak terlalu menggebu-gebu dalam menangani aduan maupun temuan terkait penggunaan APBD. Apalagi saat ini, sudah beberapa kebijakan Pemerintah Daerah terkait pengelolaan APBD yang sedang di periksa oleh Kejaksaan Demak.
( Tim )
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar