RELASIPUBLIK.OR.ID, BATAM – Sorotan tajam tertuju pada salah satu tempat hiburan malam terbesar di Kota Batam, yakni First Club Entertainment. Tempat hiburan yang beroperasi hingga dini hari ini diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari aturan ketenagakerjaan, keterlibatan tenaga kerja asing (TKA) yang meragukan legalitasnya, hingga persoalan pajak hiburan dan pajak tenaga kerja asing.
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri menegaskan, dugaan pelanggaran tersebut akan segera dibawa ke ranah resmi, termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Batam. “Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi opini publik. Semua harus dibuka terang-benderang,” kata Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, kepada wartawan.
Jam Operasional Melebihi Batas
First Club Entertainment disebut beroperasi hingga pukul 04.00 WIB dini hari, jauh melampaui aturan jam operasional hiburan malam yang berlaku. Minimnya pengawasan dari Dinas Pariwisata Kota Batam dan Satpol PP dinilai membuat praktik ini dibiarkan berlarut-larut.
“Batam penuh dengan tempat hiburan malam, tapi pengawasannya lemah. Ini menimbulkan celah pelanggaran aturan yang merugikan masyarakat maupun pemerintah,” tegas Ismail.
Dugaan Pelanggaran Hak Karyawan
Selain masalah operasional, First Club Batam juga disorot terkait aturan ketenagakerjaan. Menurut laporan yang diterima Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, banyak karyawan yang tidak mendapatkan hak sesuai undang-undang.
Karyawan disebut tidak didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan, sehingga menanggung biaya sendiri saat sakit atau kecelakaan kerja. Bahkan, surat sakit dari dokter tidak berlaku dan gaji tetap dipotong ketika pekerja tidak masuk. “Ini jelas bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, sekaligus bentuk ketidakadilan bagi karyawan,” ungkap Ismail.
Kontroversi Tenaga Kerja Asing (TKA)
Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di First Club juga menimbulkan pertanyaan besar. Aliansi mendesak pihak terkait untuk menjelaskan jumlah TKA, posisi kerja, hingga jenis visa yang digunakan.
Manajemen asing disebut dipimpin oleh Mr. Ye Mao, General Manager asal Tiongkok, yang memiliki kewenangan penuh dalam urusan perekrutan dan pemberhentian karyawan. Padahal, kewenangan semacam itu mestinya dipegang oleh pihak HRD lokal.
Tak hanya itu, kasus dugaan penyiksaan terhadap seorang TKA bernama Mr. Ran juga pernah mencuat. Ia disebut mengalami kekerasan hingga lebam, lalu dipulangkan secara diam-diam ke negaranya. Kasus ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan tenaga kerja.
Pajak Hiburan Malam 40% Dipertanyakan
Persoalan pajak juga menjadi sorotan utama. Pajak hiburan malam yang mencapai 40% dari pendapatan diduga tidak disetorkan secara transparan kepada Pemerintah Kota Batam. Aliansi mempertanyakan apakah setoran pajak sesuai dengan omzet sesungguhnya.
Selain itu, keberadaan pemodal asing seperti Mr. Hong juga dipertanyakan kontribusi pajaknya. “Apakah mereka benar-benar membayar pajak penghasilan kepada negara? Atau justru ada kebocoran PAD? Hal ini harus dipastikan,” ujar Ismail.
Langkah Konkret: RDP DPRD Batam
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri menegaskan akan mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Batam. Mereka meminta DPRD menghadirkan pihak-pihak terkait, mulai dari Imigrasi, Dinas Pariwisata, Dinas Pendapatan, hingga Satpol PP untuk membuka persoalan ini secara transparan.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang jelas, bukan sekadar isu. Jika ditemukan pelanggaran hukum, kami tidak segan melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” tegas Ismail.
Dorongan untuk Pemko Batam
Aliansi berharap Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam turut memberi perhatian terhadap dugaan pelanggaran di First Club. Menurut mereka, lemahnya pengawasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi penyebab utama maraknya pelanggaran di sektor hiburan malam.
“Ini bukan sekadar persoalan hiburan, tapi juga menyangkut perlindungan tenaga kerja, pemasukan daerah, serta citra Kota Batam. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkas Ismail. (TEAM)
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar