RELASIPUBLIK.OR.ID, PANDEGLANG || Unit Reskrim Polsek Pandeglang, AIPDA AHMAD, dan BRIPTU ARIS lakukan koordinasi dengan JPU Pandeglang terkait perkara yang ditangani, Senin, (05/12/2022)
Pada hari ini Senin tanggal 05 Desember ber 2022, Sekitar pukul 10.00 WIB s/d Selesai di kantor kejaksaan negeri Pandeglang, Anggota Unit Reskrim Polsek Pandeglang, dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Polsek Pandeglang AIPDA Ahmad bersama anggota BRIPTU Aris di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara Dugaan Tindak Pidana Penipuan Dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo 372 KUHP dan Tindak Pidana Penadahan/Pertolongan Jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP ke Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang
Saat ditemui disela-sela kesibukannya sebagai PS Kanit Reskrim Polsek Pandeglang IPDA Aap Ahmad Safei, Membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Pandeglang betul saat ini menangani perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan Tindak Pidana Penadahan/Pertolongan Jahat, tutur Kanit Reskrim.
(Ari)
Komentar