Satpolairud Polres Pandeglang Tangkap Lima Pelaku Bom Ikan di Ujung Kulon

RELASIPUBLIK.OR.ID, PANDEGLANG || Satpolairud Polres Pandeglang menangkap lima tersangka penangkapan ikan menggunakan bom di Perairan Blok Tanjung Sinini, Taman Nasional Ujung Kulon, Pandeglang Banten pada Sabtu (26/11) sekitar Pukul 21.00 WIB.

Kasat Polairud Polres Pandeglang AKP Zul Ahmadi Ampera mengungkap para pelaku menggunakan bom ikan hasil rakitan. “Pelaku DP (35), SH (68), HN (39), AP (24) dan ST (22) melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan yang telah dimasukkan ke dalam botol-botol kaca,” ucap Zul Ahmadi pada Jumat (02/12).

Zul Ahmadi menyebut penangkapan dilakukan usai pihaknya melakukan patroli bersama Tim Patroli Marine RPU Taman Nasional Ujung Kulon dan atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Satpolairud Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Dari para pelaku pihaknya mengamankan 12 botol bom siap ledak, 7 botol tanpa sumbu yang berisikan potasium polorate warna putih, 24 sumbu, 1,25 Kg Brown, 63 sumbu kelapa, 15 tutup botol berbahan karet, 3 pak korek api, 1 set alat perakit bom, 1 unit kapal motor, 2 buah morvis merk dacor, 4 kacamata, 2 pemberatan masing masing 5 Kg, 1 kompresor, 1 gulung selang kompresor warna kuning panjang kurang lebih 50 Meter,” katanya.

BACA JUGA :  Kang Mus dan Rekan Aktor Sinetron Ditangkap Polres Jakbar karena Narkoba Jenis Ganja

Zul Ahmadi mengungkapkan penggunaan bahan peledak seperti ini dikhawatirkan dapat merusak terumbu karang, spesies ikan, serta biota laut lain. “250 gram bom ikan dapat menghancurkan sekurangnya 50 m2 terumbu karang. Dari total keseluruhan barang bukti yang disita potensi kerusakan yang ditimbulkan adalah seluas ribuan m2 yamg butuh waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk mengembalikannya seperti semula,” ucapnya.

BACA JUGA :  Tak Terima Putusan PN Jaksel, Sambo CS Ajukan Banding 'Kejagung Siapkan Tim'

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951, jo UU No 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pasal 73 ayat 1 Huruf a UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Jo Pasal 33 Ayat 3 UU No 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sember Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Tangkap pengedar Ganja di Ambawang, Tim Gabungan Polda Kalbar, Kanwil Bea Cukai dan BNNP Kalbar Berhasil Gagalkan 9,19 Kilogram Ganja Siap Edar di Kalimantan

(Ari)

Bagikan Artikel :

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar