RELASIPUBLIK.OR.ID, PANDEGLANG || Satpolair Polres Pandeglang menangkap dan menetapkan lima tersangka, pelaku penangkapan ikan menggunakan bom di perairan Blok Tanjung Sinini Taman Nasional Ujung Kulon Pandeglang Banten tepatnya di titik kordinat 6.67950° S, 105.32037° E Pada hari Sabtu tanggal 26 November 2022 Pukul 21.00 Wib.
Kasat Polair Polres Pandeglang AKP Zul Ahmadi Ampera mengungkap, pelaku menggunakan bom ikan hasil rakitan.
“Pelaku melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan handak/bom ikan yang telah dimasukkan ke dalam botol-botol kaca,” ucap AKP Zul Ahmadi.
AKP Zul Ahmadi menyebut, penangkapan dilakukan usai pihaknya melakukan patroli Bersama Tim Patroli Marine RPU Taman Nasional Ujung Kulon dan atas kejadian tersebut tersangka berikut Barang Bukti di amankan ke kantor Kepolisian Satpolairud polres Pandeglang untuk pemeriksaan Lebih Lanjut.
Dari tangan pelaku, AKP Zul Ahmadi mengungkap, pihaknya telah mengamankan 12 (dua belas) botol bom siap ledak, 7 (tujuh ) botol tanpa sumbu yang berisikan potasium polorate warna putih, 24 (dua puluh empat) Sumbu (brown), 1,25 Kilo gram Brown, 63 (enam puluh tiga) sumbu kelapa, 15 (lima belas ) tutup botol berbahan Karet, 3 ( tiga ) pak korek api, 1 (satu ) set alat perakit bom, 1 ( satu ) unit kapal tanpa nama warna biru Lis kuning panjang 12 meter, Lebar 2 meter. Mesin PS 100, 2 (dua) buah Morvis Merk dacor warna hitam, 4 ( empat ) buah kacamata silem merk Glass sendok stenlis, 2 (dua) buah pemberatan masing masing 5 kg, 1 (satu) kompresor dan 1 ( satu ) Gulung selang kompresor warna kuning panjang kurang lebih 50 Meter.
AKP Zul Ahmadi mengungkapkan, penggunaan bahan peledak seperti ini dikhawatirkan dapat merusak terumbu karang, spesies ikan, serta biota laut lain.
“250 gram bom ikan dapat menghancurkan sekurangnya 50 m2 (terumbu karang). Maka dari total keseluruhan barang bukti, potensi kerusakan yang ditimbulkan adalah seluas ribuan m2,” ucapnya.
“Butuh waktu hingga puluhan hingga ratusan tahun untuk mengembalikannya seperti semula,” ucap Kasat Polair menambahkan.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan melakukan tindak pidana Menerima, Menguasai, Mempunyai Persediaan Padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan dan mempergunakan bahan peledak untuk kegiatan menangkap ikan di laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951, Jo UU RI No 1 tahun 2014 Tentang Perubahan Pasal 73 ayat 1 Hurup a UU RI No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau Kecil Jo pasal 33 Ayat 3 UU RI No 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sember daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo pasal 55 KUH-Pidana, dengan masa kurungan 20 tahun penjara.
(Ari)
Komentar