RELASIPUBLIK.OR.ID, CILEGON || Penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik atau ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) yang merupakan program Polri merubah sistem tilang manual menjadi sistem tilang elektronik.
Penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE dibeberapa daerah dan kota besar sudah melakukan penerapan sistem ETLE tersebut, namun kendati demikian di kota Cilegon yang merupakan kota gerbang utama keluar masuknya kendaraan antar pulau dan Sumatra tersebut, masih melakukan tes uji coba sistem ETLE tersebut.
Kaur Bina Operasi Lantas Polres Cilegon Iptu Haris Munandar saat di konfirmasi melalui telfon selular dari salah satu staf Satlantas Polres Cilegon mengatakan untuk wilayah Cilegon belum memberlakukan sistem ETLE tersebut, dikernakan satuan lalulintas polres Cilegon masih melakukan uji coba alat ETLE. “Kita saat ini masih lakukan penyesuaian alat saja, dan sistem tilang elektronik di kota Cilegon belum berlaku, adapun dalam melakukan uji coba sistem tilang elektronik ini kita hanya melakukan teguran saja, bagi para pelanggar lalu lintas,” ujar Haris pada Jumat (02/12).
Terakhir Haris Munandar juga menambahkan saat ini s
Satlantas Polres Cilegon hanya melakukan himbauan kepada masyarakat agar taat lalulintas dalam berkendara. “Intinya kita baru melakukan himbauan dan teguran kepada pelanggaran lalu lintas, dan karena secara teknis kita masih lakukan uji coba sistem tilang elektronik di Kota Cilegon, adapun pemberlakuan tilang elektronik di Kota Cilegon menunggu keputusan dari pusat, secara mekanismenya dan aturannya,” tutup Haris .
(Ari)
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar