RELASIPUBLIK.OR.ID, PANDEGLANG || Polsek Cibaliung berhasil meringkus pengedar uang palsu di Desa Manglid, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang pada Sabtu (03/12).
Saat dikonfirmasi Kapolsek Cibaliung AKP Edi Abas Zunaedi membenarkan kejadian tersebut. “Benar, Polsek Cibaliung telah mengamankan pelaku berinisial SA (55) warga Desa Manglid, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang yang diduga mengedarkan uang palsu,” kata Edi pada Senin (05/12).
Kemudian Edi menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Kejadian bermula ketika pelaku SA mampir ke warung milik korban berinisial JA (33), SA belanja menggunakan uang pecahan Rp100.000, tetapi saat korban JA menerima uangnya, JA merasa curiga karena uang yang diterima terasa berbeda dengan uang pada umumnya, dengan kecurigaan tersebut kemudian JA melaporkan ke Polsek Cibaliung,” kata Edi.
Lebih lanjut Edi menambahkan keterangan kronologi kejadian. “Berdasarkan laporan JA kepada Polsek Cibaliung, Tim Unit Resmob Polres Pandeglang dan Reskrim Polsek Cibaliung langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan JA dan berhasil mengamankan terduga pelaku SA yang sedang berada di rumahnya, kemudian petugas melakukan penggeledahan serta mendapatkan uang rupiah yang diduga palsu milik pelaku SA,” tambah Edi.
Diakhir, Edi menyebutkan barang bukti hasil dari penangkapan tersebut. “Barang bukti yang diamankan dari pelaku SA berupa uang pecahan Rp100.000 sebanyak 83 lembar, uang pecahan Rp50.000 sebanyak 8 lembar, uang pecahan $100 sebanyak 9 lembar, dan 1 unit sepeda motor yang biasa digunakan pelaku,” ujar Edi.
Selanjutnya pelaku saat ini telah ditangani oleh Satreskrim Polres Pandeglang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Ari)
Komentar