Pengawasan Tenaga Kerja Asing Jadi Perhatian, Polda Jateng Gelar Sosialisasi

RELASIPUBLIK.OR.ID, SEMARANG || Ditintelkam Polda Jateng menggelar Sosialisasi pengendalian dan pengawasan tenaga kerja asing di wilayah Jawa Tengah sebagai Langkah antisipasi adanya kemungkinan potensi kerawanan seperti Human Trafficking dan Penyelundupan Manusia, Kamis (13/04/2023).

Kasubdit IV Intelkam Polda Jawa Tengah, AKBP Kelik Budi Antara menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan untuk menyampaikan persepsi dan pola tindak untuk menjamin tetap terpeliharanya stabilitas nasional dan daerah, serta stabilitas kamtibmas dari dampak negatif yang mungkin timbul.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan Langkah persepsi bagi aparat dan pembina tenaga kerja berkaitan dengan perizinan dan pengawasan dan apabila ada gangguan di lapangan, oleh karena itu sosialisasi ini penting agar dilapangan tidak terjadi kesimpang-siuran informasi,” tuturnya.
Melalui Sosialisasi Ini,

BACA JUGA :  Permainkan Stok Minyakita, Toko Di Kendal Ditindak Tim Satgas Pangan Polda Jateng

Diharapkan dapat menyiapkan Langkah-langkah strategis dan sinkronisasi serta menyamakan persepsi dalam tugas pelayanan, pengendalian dan pengawasan tenaga kerja asing di wilayah Jawa Tengah.

Menurut dia, pengendalian dan pengawasannya dilakukan bersama instansi terkait lainnya, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng dan Kantor Imigrasi.

Banyaknya tenaga kerja asing dan datang ke Indonesia ini tentu harus diimbangi dengan kemampuan oleh tenaga kerja lokal sehingga mampu bersaing.

BACA JUGA :  Tingkatkan 10 Kemampuan Dasar, Prajurit Pasmar 3 Taklukan Perairan Sorong

Disisi lain juga perlu pemahaman aturan pemerintah tentang regulasi pelibatan tenaga kerja asing di Indonesia, jangan sampai menimbulkan permasalahan gangguan kamtibmas,” tutupnya.

Menurut Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Imam Syafrizal, Sosialisasi ini sebagai sinergitas antar lembaga sehingga bisa memberi pencerahan bagi pengguna tenaga kerja asing

Melalui sosialisasi ini pengguna tenaga kerja asing bisa memahami apa yang menjadi kewajibannya dan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi untuk mendatangkan tenaga kerja asing ke jawa tengah,”tuturnya.

BACA JUGA :  Kompolnas Apresiasi Berbagai Inovasi Polrestabes Semarang Dan Polresta Surakarta

( CH86 )

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar