Pemuda Laporkan 5 Orang Ke Polisi, Karena Di Ancam Mau Di Bunuh

RELASIPUBLIK.OR.ID, DEMAK || Salamut Taufiqi (25) warga Dukuh Meteseh Desa Tlogosih Kec, Kebonagung Kab, Demak Jawa Tengah melaporkan Wawan beserta 4 lainnya ke Polsek Kebonagung Polres Demak Polda Jateng.(9/23).

“Wawan cs mencoba untuk membunuh saya, diantara mereka membawa senjata tajam berupa pisau,” ujarnya pada wartawan, Sabtu. 6/1/24).

Saya terpaksa melaporkan perbuatan mereka karena saya takut dibunuh oleh mereka.

Saya ini tidak tau menahu apa kesalahan saya, tiba-tiba saya di panggil seseorang yang mengaku suaminya Dian, saya ditanya sama dia sambil menyorongkan HP memperlihatkan nomor yang ada, karena saya tidak tau itu nomornya siapa ya saya jawab tidak tau karena memang saya tidak tau, tiba-tiba saya di pukul sama Bonok suami Dian.

Setelah itu dia menelpon temannya tidak lama mereka datang dan memukuli saya, salah satu dari mereka mengeluarkan senjata tajam berupa pisau lalu punggung saya di tusuk sama temannya Bonok sebanyak 3 kali menggunakan pisau tersebut.

Saya sempat lari untuk menghindari ancaman pembunuhan mereka yang mengancam mau membunuh saya, saya sempat dilempar golok sama salah satu mereka tetapi tidak kena, mereka masih penasaran mengambil batu dilemparkan mengenai punggung saya sempat terjatuh karena takut mati saya bangun terus lari tidak tau harus kearah mana pokoknya menghindari mereka, saya sempat ngumpet di kandang ayam beberapa Jam, karena saat kejadian hampir mahrib, setelah saya rasa aman saya keluar dari kandang ayam mencari Puskesmas untuk mengobati luka yang di tusuk sama mereka, dijahit sebanyak 11 jahitan. Ujarnya.

BACA JUGA :  Heboh Jadi Buah Bibir Perbincangan Warga Sang Oknum Kades Diduga Jual Tanah Wakaf

Arif teman fiqi tak luput dari keberingasan mereka, menurut dia,” saya dipukuli oleh mereka saya bingung dan saya tidak kenal mereka, kenapa mereka menghajar saya, seperti kesetanan mereka memukuli kepala saya bertubi-tubi, bahkan kepala saya dan kepala fiqi dijedotkan/diadu sesama kepala, sampai mata saya kunang-kunang mau pingsan dan fiqi sampai saat telinganya tidak bisa mendengarkan dengan normal, saya trauma dengan kejadian tersebut. ujarnya.

Agus orang tua Arif,” saya akan mencari keadilan saya harap sama hakim agar mereka dihukum penjara yang setimpal dengan perbuatan mereka yang menaiaya anak saya dan keponakan saya.

Anak saya tidak salah kenapa dikroyok dan di hajar sama mereka hingga merasa trauma kalau tidur sering mengigau sambil bilang takut-takut orang tua mana yang tidak sakit hatinya melihat anak sampai seperti itu.

BACA JUGA :  Kisruh Ijazah ‘Aspal’ Kades Pilangrejo - Demak, Mulyono : Penyidik Jangan Sampai Disuap ?

Nenek fiqi, merasa sedih melihat cucunya sampai di tusuk sama pisau hingga luka parah di bagian punggungnya,”

Saya sangat sedih karena fiqi ini orang tuanya tinggal satu dia ikut saya dia itu yatim yang membuat saya sedih. Kok mau di bunuh sama orang – orang itu cucu saya itu salah apa. Ujarnya.

Kapolsek Kebonagung AKP Suwondo didampingi Kanitreskrim Aris Dian, membenarkan adanya kejadian tersebut saat di temui wartawan.Jumat.5/1/24).

Benar pada tanggal 17 Oktober 2023 korban melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polsek dan kami tindak lanjuti dengan membuatkan Surat Tanda Bukti Laporan/Pengaduan Nomor STPL/B/39/X/2023/SPKT/ Sek Kebonagung.Res. Demak.

Saat ini mereka sudah di limpahkan diPolres Demak ke 4 orang tersebut sudah dititipkan di LP diDemak, soal adanya rumor bahwa penanganan kasus ini lamban itu tidak benar kami bekerja sesuai prosedur, apa lagi ada desas desus mereka itu banyak kenalan sama orang di Polsek ini, karena semua warga di Kebonagung ini adalah warga kami tidak ada tebang – pilih semua sama warga kami. Ujarnya.

BACA JUGA :  Pelaporan Ijasah Aspal Kades Pilangrejo Mandek di Polres Demak

Menurut kanit Reskrim Polsek Kebonagung, bermula adanya chat di HP dian istri tersangka yang mengatasnamakan fiqi mengajak atau merayu dian untuk di ajak B.O. Dian menunjukkan chat tersebut kepada suaminya dan dia emosi mencari fiqi, tetapi fiqi tidak tau itu nomornya siapa akhirnya terjadi pengeroyokan singkatnya seperti itu, Jelasnya.

Menurut Ketua LBH Sidorejo law Budi Purnomo SH. MH.Saat di hubungi melalui WhatsApp mengatakan. Perbuatan mereka sudah jelas melanggar hukum, banyak pasal yang harus di sangkakan, percobaan pembunuhan, menurut dia,” Menurut Pasal 170 jo,351 Pemberatan, ancaman hukumannya diatas 10 tahun penjara, dan Pasal 340 KUHP ancaman Penjara hukuman mati atau seumur hidup. Ujar Budi Pungkasnya.

( Sutarso )

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar