RELASIPUBLIK.OR.ID, PANDEGLANG || Kapolsek Saketi hadiri sosialisasi bidang hukum yang dihadiri oleh narasumber dari Polres Pandeglang,DPMPD Pandeglang dan Kejaksaan negeri Pandeglang yang dilaksanakan di Kantor Desa Cibarani Kecamatan. Cisata Kabupaten. Pandeglang, Rabu (07/12/2022).
Sebagai Narasumber Pemateri Anggota Sat Reskrim Polres Pandeglang Aipda Wasito didampingi Sdr. Abrian Ahmad selaku Jaksa dari Kejari Pandeglang dan Bpk Muhaimin DPMPD kab. Pandeglang menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu.
“Tujuan kegiatan ini untuk memberikan edukasi terkait restorative justice kepada para Kepala Desa. Setidaknya ada satu persepsi, karena permasalahan hukum inikan banyak,” kata Aipda Wasito
Lanjutnya, restorative justice ini memiliki aturan dan prosedurnya sendiri. Maka, Polres Pandeglang mencoba untuk melakukan sosialisasi kepada para Kepala Desa di wilayah hukumnya.
Sehingga untuk permasalahan hukum di tengah masyarakat, para Kepala Desa ini mampu menempuh jalur restorative justice dengan aturan dan prosedur yang benar.
“Sedikitnya ada 50 peserta terdiri dari, kepala desa, perangkat desa , Rt,Rw,Kader Desa, perangkat desa Cibarani dan tokoh masyarakat.
Ditempat yang sama Sdr. Asep Setia Permana,SE (Camat Cisata) , mengatakatan, pihaknya sangat mengapesiasi kegiatan yang diinisasi Polres Pandeglang dan mudah-mudahan kedepannya terus berjalan serta menyentuh berbagai liding sektor.
“Tadi saya sampaikan, apabila kita kerja tentu banyak kekurangan, tentu banyak salah. Upaya seawal mungkin meminimalisir kekurangan dan kesalahan, ini sangat luar biasa sekali dan kami sangat mengapresiasi,” jelas Asep.
(Ari)
Komentar