RELASIPUBLIK.OR.ID, SEMARANG || Terdakwa Kasus Penyuapan Seleksi Perangkat Desa tahun 2021, mantan Kanit Tipikor Polres Demak Saroni,SH,MH,MM dan mantan Kepala Desa Cangkring Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak Ir.H.Imam Jaswadi, SH, akhirnya masing-masing divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, 1,6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan dikenai denda Rp.50 juta, serta terdakwa harus membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,-
Hal tersebut terungkap saat sidang putusan terdakwa yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arkanu, dalam sidang virtual dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Senin (12/12/22).
Pada sidang sebelumya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heryono, adalah selama 2 tahun penjara putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU selaku jaksa penuntut umum,Sehubungan terdakwa tidak mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim, maka JPU mengatakan pikir-pikir.
Sebelumnya terdakwa Saroni dan Imam Jaswadi, tertangkap tangan atas kasus Suap Seleksi Perangkat Desa Kecamatan Gajah tahun 2021, oleh Polda Jateng.
Sedangkan terdakwa Dr.Amin Farih M.Ag, dan Adib, S.Ag, M.Si masing-masing di vonis hukuman 1 tahun penjara dan denda 50 juta dengan biaya perkara Rp.5.000.
(Sutarso)
Komentar